Investigasi Proyek Jalan di Kotim: Dewan Pimpinan Pusat Kalteng Kirim Surat Peringatan
Palangka Raya, jurnalpolisi.id
30 September 2024 Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pencari Fakta dan Pengungkap Kasus (DPP-LPFPK) Wilayah Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Ketua Umum Much Yunan, telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Direktur CV Sari Alam Prima. Surat tersebut disampaikan melalui Kantor Pos Palangka Raya dan berkaitan dengan proyek rekonstruksi Jalan Samekto Barat – Ring Road Utara (Dua Arah) yang didanai oleh DAK Reguler Kabupaten Kotim tahun 2022.
Dalam hasil investigasi yang dilakukan di lokasi proyek, ditemukan bahwa kondisi badan jalan mengalami kerusakan parah, dengan sejumlah bagian sudah berlobang, retak, dan tergenang air. Selain itu, bagian pinggir jalan yang telah dibangun dengan rabat beton juga menunjukkan tanda-tanda kerusakan, dengan beberapa titik yang sudah retak.
DPP-LPFPK mencatat bahwa kondisi badan jalan yang cepat rusak diduga disebabkan oleh tergenangnya air, yang mengindikasikan bahwa tinggi badan jalan tidak sesuai standar. Hal ini menyebabkan genangan air di badan jalan tidak bisa mengalir ke saluran parit di kiri-kanan jalan. Sebaiknya, badan jalan dibuat melengkung ke atas agar air dapat mengalir dengan baik ke saluran parit, mencegah tergenangnya air yang dapat merusak jalan.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Sari Alam Prima dengan alamat di Jl. Batu Pirus No.36 RT.017, RW.007, Sampit. Nilai kontrak untuk proyek ini mencapai Rp 5,8 miliar dan dimulai pada 29 Juni 2022, dengan target penyelesaian pada 5 Desember 2022.
Much Yunan meminta penjelasan tertulis dari pihak-pihak terkait, disertai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek. Jika hingga 7 Oktober 2024 tidak ada tanggapan, pihaknya akan melapor kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam masalah ini.
“Kerjasama diperlukan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan uang negara dan uang rakyat tidak terjadi penyimpangan,” tegas Much Yunan.
Korwil Jurnal Polisi News Kalteng, MY.99, melaporkan.