Hati-Hati Sebanyak 256 Bungkus Rokok Hilang di Rest Area KM 45 Bogor, Polsek Ciawi Lakukan Penyelidikan

Oktober 17, 2024

Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Ciawi melakukan investigasi penyelidikan laporan dari warga terkait adanya pencurian rokok sebanyak 256 bungkus di rest area KM 45, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jabar. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (9/10/2024) jam 16.00 WIB.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, menjelaskan pihaknya menerima laporan tersebut pada hari Rabu (16/10/2024) jam 15.32 WIB, di mana berawal ketika sales atas nama Rizky membawa barang dagangan milik PT Surya Madiatrindo produk Gudang Garam sebanyak 800 bungkus untuk dipasarkan dan setelah memasarkan produk tersebut sales kembali ke Pool Ciawi dan membawa reture rokok sebanyak 299 bungkus.

Setelah sampai di Pool Ciawi sales tersebut menyadari bahwa barang yang dibawanya hilang, saat ditelusuri bahwa setelah istrahat di rest area KM 45 Ciawi terekam CCTV bahwa kendaraan milik PT Surya Madistrindo dipepet sebuah mobil warna hitam jenis minubus nomor polisi B 2202 NFD dan terlihat pintu belakang mobil Karimun milik PT Surya Madiatrindo dibuka oleh orang yang keluar dari mobil warna hitam tersebut.

Selanjutnya setelah surat kuasa dari PT Surya Madiatrindo diterima pada tanggal 14 Oktober 2024 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciawi, kerugian diperkirakan sekitar kurang lebih Rp7 juta.

Korban pencurian adalah bernama OS (33 tahun) seorang karyawan swasta, warga Bogor dan para saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya bernama RPP (30 tahun), warga Bogor.

Pihak Kepolisian saat ini masih melakukan investigasi penyelidikan lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti lain cek CCTV di lokasi TKP dan menambah keterangan para saksi-saksi lainnya.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *