Gelar Raker Perdana, Komisi IV DPRD Kota Bogor Soroti Program Pelunasan Ijazah
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja perdana dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan bagian Kesra Setda Kota Bogor untuk membahas program pelunasan ijazah, Selasa (15/10/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya rapat untuk memonitoring pelaksanaan program pelunasan ijazah.
“Dari laporan yang disampaikan oleh Disdik dan Kesra memang masih banyak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program ini,” ujar Ence.
Ence menjelaskan, permasalahan yang terjadi dikarenakan pihak sekolah masih belum mendaftarkan penerima bantuan program pelunasan ijazah dikarenakan besaran bantuan tidak sesuai dengan tunggakan yang ada.
Untuk tingkat SMA sederajat terdata baru 58 siswa dari 6 sekolah yang melakukan penginputan data dari total 136 sekolah. Kemudian untuk penyaluran bantuan baru mencapai 35 persen.
Sedangkan untuk tingkat SMP sederajat penginputan data baru dilakukan oleh dua unit sekolah. Untuk proses pencairan dari data yang disampaikan oleh Disdik realisasi sudah mencapai 82 persen.
“Jadi memang harus dilakukan evaluasi terhadap penyaluran dan program ini”, jelas Ence.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhanna, menyampaikan kepada pihak Disdik dan Kabag Kesra bahwa program pelunasan ijazah merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya yang harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya, karena memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.
Juhanna juga mengatakan satuan pendidikan (sekolah) dilarang melakukan penahanan ijazah. Hal ini sudah dituangkan di dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
“Jadi memang kita harus jemput bola untuk memastikan program ini berjalan maksimal untuk memastikan aturan yang ada tidak dilanggar”, tegas Juhanna.
Terkait dengan minimnya minat sekolah mendaftarkan siswanya yang tersangkut masalah biaya, Juhanna mengungkapkan ijazah adalah dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal.
Sehingga para peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah dan dinyatakan lulus berhak menerima ijazah. Hal tersebut pun sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.
“Harus ada kesadaran, keikhlasan dan kebesaran jiwa dari pihak sekolah dan rasa tanggungjawab dari siswa atas persoalan ini. Tapi kita harus memastikan dan tetap mengingat bahwa kita berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa”, pungkasnya.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)