Ganja 4 Ball Disita, BCH Alias Ginda Kembali Ditangkap Polisi

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Tim Personel Polsek Batunadua berhasil menangkap seorang pria residivis narkoba berinisial BCH alias Ginda (50) yang diduga membawa 4 ball ganja. Penangkapan ini terjadi di jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Senin malam, 14 Oktober 2024.

Kapolsek Batunadua, AKP T Saragih, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Polsek Batunadua segera melakukan pengawasan dan pengintaian terhadap kendaraan becak motor (betor) yang dikendarai oleh tersangka.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami bersama personel lainnya melakukan pengawasan di lokasi. Tidak lama kemudian, sebuah betor melintas yang dikendarai oleh BCH alias Ginda. Kami segera melakukan penyetopan dan penggeledahan,” ungkap AKP Saragih.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 ball ganja yang disimpan di dalam sebuah plastik besar dan dibalut dengan lakban kuning. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone milik pelaku dan uang tunai sebesar Rp 112.000.

BCH diketahui mendapatkan ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal dan membawa barang haram itu menuju Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia berencana mendistribusikan ganja tersebut di wilayah Padangsidimpuan.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Batunadua. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi yang dapat membantu upaya pemberantasan narkotika.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba,” pungkas AKP T Saragih.
(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *