Dua Orang Perempuan Diduga Pelaku Pencuri Handphone Ditangkap Polsek Ciawi
Bogor, jurnalpolisi.id
Polsek Ciawi, Polres Bogor, Polda Jabar amankan dua orang perempuan berinisial W dan D diduga pelaku pencurian Handphone, Selasa (1/10/2024).
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan kronologis kejadian awal mula pada hari Selasa (24/9/2024) sekira jam 09.00 WIB, 2 orang perempuan diduga pelaku datang ke laundry alamat di Jl. Veteran, Kampung Kujang RT 01 RW 03 Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang mana pelaku berpura-pura hendak mengambil laundry kepada saksi M.RS.
Kemudian saksi memanggil korban dan saat itu saksi pergi memanggil korban ke belakang laundry dan pada saat saksi dan korban ke depan laundry, pelaku sudah pergi meninggalkan laundry dan didapati Tab dan Handphone milik korban sudah tidak ada di tempat semula yang disimpan di meja kasir, “ucap Kompol Agus, Rabu (2/10/2024)
Korban adalah bernama VOP, seorang mahasiswa, mengalami kerugian Rp30 juta, kemudian pada hari Selasa (1/10/2024) rekan pelapor Sdr. M.ZA melihat ada postingan yang menjual Tab diduga milik pelapor setelah di pancing dan bertemu dengan penjual Tab di Facebook benar bahwa Tab tersebut milik pelapor yang sebelumnya hilang dan kedua perempuan tersebut mengakui perbuatannya selanjutnya kedua perempuan tersebut dibawa ke Mako Polsek Ciawi.
Hasil penyelidikan pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Ciawi, modus operandi dari pelaku yaitu mengambil barang ketika pemilik lengah dan menjualnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polsek Ciawi diantaranya 1 buah iPhone 15 Promax, 1 buah bukti pegadaian Tab Samsung, 2 buah dus book Handphone.
Dalam hal ini para pelaku di kenakan sanksi pidana pada Pasal 362 KHUPidana, yang mana para pelaku terbukti melakukan pencurian satu buah unit Handphone iPhone 15 Promax warna titanium dan Handphone Galaxy Tab S9 FE 5G.
Para pelaku masih dalam proses hukum lanjut dan situasi aman kondusif, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan hal ini dan tindakan kriminalitas lainnya untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)