Dua Orang Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisarua
Oktober 12, 2024
Bogor, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Cisarua, Polres Bogor, yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Buana bersama anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pengungkapan dilakukan mulai pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 09-10 Oktober 2024, bertempat di Kampung Banyuresmi RT 039 RW 009 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, dan di Kampung Ciledug 1 RT 02 RW 07 Desa Pagadengan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, saat dikonfirmasi menjelaskan berawal adanya laporan polisi kasus tindak pidana Curanmor oleh korban pada tanggal 05 Oktober 2024, terkait laporan tersebut Kapolsek Cisarua memerintahkan Panit Reskrim bersama anggotanya melakukan lidik untuk mengungkap kasus tindak pidana tersebut.
Yang di mana kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (5/10/2024) sekitar jam 06.00 WIB di Villa Luis Gideon Tengker (Villa orang tua Nagita Slavina) berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, “pungkas Kompol Eddy, Sabtu (12/10/2024).
Ia menambahkan, kemudian pada hari Rabu (9/10/2024), Panit Reskrim Polsek Cisarua Ipda Buana dan anggota mendapatkan informasi terkait kegiatan yang diduga sebagai pelaku Curanmor, selanjutnya dilakukan Profiling melalui IT sehingga diketahui keberadaan dan aktifitas pelaku di daerah Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
Kemudian Panit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan kegiatan penyidikan hingga berhasil menangkap kedua orang pelaku Curanmor beserta barang buktinya, dalam keadaan aman dan Kondusif, “terangnya.
Sampai akhirnya terungkap dan pihak Kepolisian Polsek Cisarua berhasil mengamankan kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dengan identitas para pelaku inisial A (32 tahun) residivis bobol Alfamart di Cianjur, dan A (34 tahun).
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu 1 unit roda dua (R2) merk Kawasaki Ninja RR, 1 unit handphone merk Infinix Hot 12, Imei, 1 buah tas selempang warna cokelat,1 buah topi, 1 buah tang, 1 buah cutter, 2 buah kunci pas, 1 buah kikir, 1 buah obeng, 1 buah obat Alprazolam, 1 buah rumah kunci kontak sepeda motor, 1 buah rangkaian kabel kelistrikan sepeda motor, 2 buah kunci kontak sepeda motor yang dimodifikasi, 1 buah lem, 1 buah kunci mobil, beserta 1 buah kacamata.
Kedua orang pelaku Curanmor beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mako Polsek Cisarua untuk menjalani proses hukum lanjut dan dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)