Ditreskrimum Polda Jawa Timur Mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Surabaya – jurnalpolisi.id
Ditreskrimum Polda Jawa Timur amankan Ayah setubuhi dua anak kandung.Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ali Purnomo mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik atau persetubuhan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka berinisial ED (49) asal Payakumbuh Sumatera Barat, yang berdomisili di Surabaya adalah orangtua kandung korban, Tersangka ED melakukan Kekerasan Fisik atau Persetubuhan Pencabulan terhadap Korban berinisial KZ dan J (kekerasan fisik dan Persetubuhan).
Pelapor KZ (18) merupakan siswi kelas XII, sedang J (17) yang juga korban merupakan siswi kelas XI.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Ali Purnomo mengatakan, waktu kejadian dilakukan di rumah pelaku di Surabaya. Waktu kejadian sekitar September 2021 hingga September 2024.
Barang bukti yang diamankan diantaranya lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga, lembar fotocopy legalisir Akta Kelahiran atas nama korban, lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Nilai Rapor korban, lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan
Kematian ibu korban, baju lengan panjang berwarna merah muda dengan motif polkadot dan hello kitty, celana panjang berwarna ungu polos, celana dalam berwarna putih bermotif kupu-kupu dan BH berwarna merah muda polos.
Modus tersangka adalah ayah kandung korban, berawal pada bulan September 2021 Tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu dan tersangka menarik tangan kanan korban mengarah untuk memijat alat kelamin tersangka (mengocok) dan korban pun menolak.
Setelah korban tertidur. tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban lalu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang vagina korban (terjadi persetubuhan). Berlanjut setiap seminggu sekali saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau.
Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian diasuh yang anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, dua orang anak lain tersangka diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka.
Pada tahun 2018 tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya. Saat berada di Surabaya, tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali.
Sejak pindah ke Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
Kini tersangka telah di tetapkan pasal 80 ayat (1) ayat (4) Jo pasal 76C UURI no 35 th 2014 dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun. (Angga)