Diduga Penjualan BBM Subsidi Ilegal, bebas beraktifitas di Jalan Air Hitam AKAP

Pekanbaru – jurnalpolisi.id

Penjualan BBM Solar Subsidi yang di duga ilegal bebas beraktifitas di seputaran jalan Air Hitam, hal tersebut dapat terlihat jelas dimulai dari belokan bundaran jalan arah dari Terminal Akap menuju Jalan Air Hitam, Tuah Madani Pekanbaru.Minggu (13/10)

Penjualan BBM Subsidi yang diduga Ilegal tersebut menggunakan Jerigen ukuran isi 35 Liter, hingga ukuran 5 liter terpampang dan dipajang jelas dipinggir jalan didepan kios atau diduga kuat Rumah/Kios Liar tanpa ijin bangunan.

Awak media mencoba menelusuri sumber dari diduga BBM Subsidi Ilegal tersebut, yang begitu mudah dan gampangnya didapat oleh para pedagang tersebut.

Salah seorang warga yang melintasi jalan yang tidak ingin difoto dan disebut identitasnya, kita sebutlah inisial “N”, yang mengatakan bahwa dia sering dan selalu melintasi jalan air hitam menuju tempatnya bekerja kepada awak media menyampaikan bahwa jualan minyak menggunakan jerigen- jerigen ini sudah menjadi pemandangan biasa bagi dirinya.

” Sudah biasa kita melihat jerigen Solar dan pertalite dijual di jalan air hitam ini pak. Terkadang kita melihat ada mobil – mobil truck yang berhenti disana dengan membawa selang, biasanya di sore hari terkadang saya lihat pak, tapi itukan gak urusan kita, Pemerintahlah yang harusnya menertibkan hal tersebut,” sebut saudara N.

Para pedagang mendapatkan BBM Ilegal tersebut dari oknum supir Mobil perusahaan atau SPBU Nakal masih terus akan awak media dan tim terus telusuri dilapangan.

Seperti diketahui SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu,seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan penggunaan jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan terhadap SPBU agar tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik, home industri atau Industri seperti mobil-mobil galian C.

Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dengan menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Dengan demikian, Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat dengan jenis BBM dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *