Diduga Adanya Masalah Pribadi, Oknum Tata Kelola dan Kesyahbandaran Idi Rayeuk Cekal Nelayan, dan Ini Tanggapan Dinas Terkait

Oktober 29, 2024

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Diduga adanya permasalahan sehingga menjadi dendam pribadi oknum (TM) yang menjabat kasi tata kelola dan Kesyahbandaran Idi Rayeuk mencekal atau mem blokir salah seorang anak boet (kapal nelayan) idi Rayeuk.

Gading, anak boet (kapal nelayan) Idi Rayeuk,pada Senin malam (28/10/2024) di salah satu warung kopi kepada media ini mengatakan awal mula kejadian sehingga saat saya ingin meminta tanda tangan ke instansi tersebut tidak di grubis untuk keberangkatan kapal nelayan nya tersebut.

“Awal mula kejadian kata gading pernah terjadinya adu mulut dengan salah satu oknum pegawai setempat,di karenakan saya mempertanyakan aturan di buka jam kantor dan tutup kantor saat saya mau ambil surat ijin berlayar.

Lanjutkan gading juga mengatakan,”saya sudah pernah di cekik leher oleh pengurus bhot oknum pegawai kontrak berinisial (HS) pada bulan (6/26/2023) dikarenakan saya tidak memberikan rokok yang diminta.

Oknum Pegawai kontrak tersebut meminta rokok per bhot setiap ambil surat ijin berlayar.Dan kami sebagai pengurus bhot tidak nyaman lagi saat ambil surat ijin berlayar di kantor PPN idi jika masih ada oknum (HS).

Gading juga melanjutkan Saat hari tanggal merah memang kantor tutup, sedang kan keperluan berlayar tak boleh tutup,Jika bhot berangkat hari Minggu, pengurus bhot terpaksa harus mengambil surat izin berlayar sebelum hari Minggu.Hari Sabtu sudah pasti kantor di tutup jam 12.00 wib.

“Kami meminta Tolong solusinya dari pemerintah pusat, daerah dan provinsi Aceh untuk di tindak lanjut ke kantor tersebut,sudah lama di jadikan hal pribadi oleh pegawai tersebut.

Ada laporan dari pengurus bhot tersebut saya di jegal, tanpa ada alasan oleh pegawai tersebut. bila pengurus bhot ingin mengambil SPB tidak akan di keluarkan surat izin berlayar, dengan catatan dilarang oleh oknum kasi tata kelola dan Kesyahbandaran (Di katakan oleh pegawai PPN idi).

“Alasan yang di keluarkan oleh pegawai tersebut tidak akurat sama sekali. Apakah ada larangan, jika pengurus bhot mengajukan perpanjangan sipi ke Banda Aceh.

“Saya hanya berharap kepada pemerintah untuk menindaklanjuti perihal ini.pungkas gading.

Sementara oknum kasi tata kelola dan Kesyahbandaran Idi Rayeuk Berinisial (TM) saat saat di konfirmasi media ini mengatakan”Tidak benar saya mencekal atau memblokir salah seorang nelayan bernama gading”.

“Boleh dia (Gading) membawa dokumen kapal nelayan untuk mengurus SPB (surat persetujuan berlayar) dengan syarat harus mengikutsertakan pemilik/nahkoda kapal, dikarenakan sudah beberapa kali ketahuan dia menyalahgunakan dokumen kapal dan surat rekomendasi BBM bersubsidi tanpa sepengetahuan pemilik kapal.ujar (TM).

Masih lanjutnya juga mengatakan yang bersangkutan (gading) pernah meminta dibuatkan surat keterangan domisili kapal kepada TM.

Setelah ditelusuri kapal tersebut bukan kapal yg domisili di ldi tapi kapal dari Aceh utara dan membawa nama petugas lain katanya boleh dikeluarkan padahal bukan wilayah kerja kami.

Pelayanan SPB dilaksanakan pada hari dan jam kerja untuk hari Minggu di tutup namun demikian kami memberikan dispensasi kepada para pemilik kapal diperbolehkan mengurus padahari Sabtu karena SPB berlaku selama 24 jam.

Pengurus kapal nelayan (Gading) bukan anak Boat tapi dia sebagai tenaga kontrak di Satpol PP Aceh Timur. Untuk pelayanan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) tidak dipungut biaya (gratis) namun demikian kami mendapat info/isu di luar dari para pemilik kapal bahwa pelayan SPB dipungut biaya dan ini tidak benar.Pungkas TM Kasi Tata Kelola Dan Kesyahbandaran Idi Rayeuk.

Zainal Abidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *