Diamankan saat hendak tawuran, tiga pemuda “UTARA SERAM” MIMPES di Mapolsek Genteng

Oktober 19, 2024

Surabaya, jurnalpolisi.id

19 Oktober 2024 – Setelah mendapat sebuah tantangan melalui group Instagram saat akan tawuran, ketiga pemuda, DN (22 tahun) dan AF (16 tahun), diamankan tim Respati Polrestabes Surabaya dan digelandang ke Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng Surabaya pada Sabtu dini hari (19/10/2024) pukul 04.30 WIB.

Diduga terlibat dalam aksi tawuran dengan group yang menamai dirinya “Auw Auw ” yang terjadi di perempatan Jalan Ngaglik, Surabaya.

Berdasarkan keterangan pemeriksaan para pelaku aksi Kapolsek Genteng Kompol Bayu didampingi kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya menjelaskan, peristiwa tawuran ini melibatkan dua kelompok, yaitu Kelompok Utara Seram dan Kelompok Auw-Auw.

Sebelumnya, kedua kelompok ini telah sepakat untuk bertemu di perempatan Jalan Ngaglik untuk melakukan tawuran.

MDN (22), AT (16) dan FF (17) yang merupakan anggota Kelompok Utara Seram, diketahui telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terlibat dalam tawuran.

Mereka kemudian diajak oleh beberapa orang untuk ikut dalam aksi tersebut.

Saat menuju lokasi, MDN melihat seorang laki-laki membawa senjata tajam jenis celurit. Ia kemudian meminta untuk membawa senjata tajam tersebut dan menyelipkannya di depan badannya.

Sesampainya di perempatan Jalan Ngaglik, kedua kelompok terlibat aksi saling kejar dan menyerang.

Tim Respati yang tiba di lokasi kemudian membubarkan tawuran dan mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang 110 cm untuk digelandang ke Polsek Genteng

MDN dan AT saat ini berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani Polsek Genteng berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau UU no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA).

Kasus tawuran ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap aksi tawuran di Surabaya.

Disamping pentingnya upaya pencegahan dan penanganan konflik antar kelompok pemuda. Pihak kepolisian dan instansi terkait selalu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para remaja, tentang bahaya dan dampak negatif dari tawuran.

Selain itu, peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya juga sangat penting dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan seperti tawuran, jelas Bayu melalui juru bicaranya Humas Genteng

Saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keluarga, putra putri dan lingkungan dalam komunitas pergaulan mencegah aksi berulang di wilayah Surabaya.

Tak segan Bayu pun menghimbau masyarakat untuk tak segan segan melaporkan peristiwa yang terjadi di wilayahnya baik melalui bhabinkamtibmas wilayah masing masing, maupun melalui layanan pengaduan hallo polisi 110. Imbuhnya.( Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *