Debalang Negeri Kabupaten Tebo, Himbau Warga Jangan Rusak Spanduk Sanksi Adat ARB
TEBO, jurnalpolisi.id
Ketua Debalang Negeri Kabupaten Tebo menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tebo agar menjaga spanduk sanksi adat Agus Rubyanto yang dipasang di setiap desa.
Ketua Debalang Kegeri Kabupaten Tebo ini pun mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tebo, untuk tidak mencopot apalagi merusak spanduk yang dibuat oleh Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo tersebut.
“Saya ingatkan masyarakat kabupaten Tebo yang berada dalam Negeri Serentak Galah Serengkuh Dayung untuk tidak mencopot atau lebih lagi merusak spanduk sangsi adat yg terpasang di titik – titik pemasangan,” ujar Romi, Minggu (27/10/2024).
Apabila diketahui ada yang merusak Spanduk Sanksi Adat ARB tersebut maka Debalang negeri Kabupaten Tebo tidak segan – segan akan melaporkan pelakunya ke Aparat Penegak Hukum karena hal tersebut akan berdampak hukum jika dicopot atau di rusak oleh seseorang.(MDS)