Curanmor di wilayah Malang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Jatim
Oktober 16, 2024
Surabaya – jurnalpolisi.id
Jatanras Polda Jawa Timur merilis dua kasus yang berbeda. kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Karangploso, kab Malang Jawa Timur, serta Kasus Penjambretan Kalung di Sedati, Sidoarjo.
Pada kasus curanmor kali ini, pihak kepolisian berhasil menciduk tiga tersangka dari dua kasus yang berbeda.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, satu tersangka berinisial HBR, 25, melakukan aksinya di Balongbendo bersama temannya S yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencurian sepeda motor yang terparkir di teras dengan cara merusak gembok pagar lalu merusak lubang kunci motor dengan kunci T yang telah termodifikasi,”terangnya.
Diketahui aksi pencurian oleh HBR dan kawan-kawannya dilakukan di beberapa tempat. Antara lain Malang Kab. sebanyak 14 TKP, Malang Kota 4 TKP, Pasuruan 2 TKP, dan terakhir di Sidoarjo 1 TKP. Ujar Jumhur
Sedangkan dua tersangka lainnya WR, 32, dan M, 31, berhasil diringkus ketika usai melakukan pencurian di Karangploso, Malang Jawa Timur.
Berdasar penyampaian Jumhur, pada 28 Juni 2024, W mengajak MR untuk mencari uang dengan cara mencuri motor.
“Ketika di Jalan Ketangi Desa Tegalgondo, Karangploso, Malang. W dan MR melihat ada 5 motor terparkir di depan toko, lalu MR mengawasi sekitar dan W melakukan pencurian sepeda motor berwarna biru putih dengan menggunakan kunci T, yang telah termodifikasi” terangnya.
Setelah melakukan pencurian, dua hari setelahnya pada 30 Juni 2024 keduanya menjual sepeda motor tersebut ke penadah dengan harga Rp 3 juta.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Angga)