Calon Bupati Vs. Wartawan.Kini Jadi Perhatian Publik. Kenapa Melapor Jika Nama Tida Disebutkan.

Batanghari – jurnalpolisi.id

Muhammad Fadil Arief yang merupakan Calon Bupati Batanghari Provinsi Jambi kembali melaporkan seorang wartawan berinisial HR ke Mapolda Jambi, laporan tersebut tentang peristiwa dugaan tindak pidana yang di maksud dalam pasal 27 Jo pasal 45A ayat (4) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dilaporkan oleh Muhammad Fadhil Arief.

HR, ketika dikonfirmasi kebenaran dari laporan tersebut membenarkan, bahwa Muhammad Fadhil Arief melaporkannya tentang peristiwa dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik.

“Ya, saya mendapat surat undangan klarifikasi dari Polda Jambi terkait laporannya. Dan saya konfirmasi dengan anggota penyidik atas nama Briptu Ridho Perdana Agung yang juga mengantarkan surat kepada saya mengatakan, bahwa dasar laporan pengaduan itu berasal dari Group salah satu WA yang mengatakan ada pencemaran nama baik terhadap pengadu,” kata HR.

Dia mengatakan, di dalam laporan pengaduan tersebut, dirinya tidak ada melakukan menyerang nama baik pengadu dan nanti harap pengadu dapat membuktikan dasar aduan pengadu. Bahkan, ketika ditanya siapa pengacara pengadu, penyidik mengatakan bahwa pengacara pengadu adalah saudara Monang.

Sementara itu, Monang ketika ditanyakan melalui Via Ponselnya mengenai pengacara pengadu ini mengatakan, dirinya tidak tahu dan silahkan tanya ke penyidik. Dan dia juga menanyakan, informasi laporan pengaduan itu dapat dari mana.

“Saya tidak tahu dan soal itu saya no coment lah,” jawabnya singkat. (JPN_Sabili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *