Bid Propam Polda Kepri Laksanakan Gaktiblin di Polda Kepri

Batam, jurnalpolisi.id

Dalam upaya menjaga disiplin dan profesionalisme anggota, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri melaksanakan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (gaktiblin) di pintu masuk Polda Kepri. Kamis (16/10/24). Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh personel Bidpropam Polda Kepri.

Fokus utama kegiatan ini adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi setiap personel, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan sikap tampang diantaranya potongan rambut, ketentuan penggunaan gampol, tutup kepala, sepatu serta kerapihan tata cara berpakaian personel.

Plh Kasubbidprovos Polda Kepri Kompol Jefri Syam mengatakan, “Kegiatan gaktiblin ini merupakan upaya rutin yang dilakukan Bid Propam untuk memastikan seluruh personel Polda Kepri telah memenuhi standar disiplin yang telah ditetapkan. Dengan demikian, citra positif Polri di mata masyarakat dapat terus terjaga.”

Gaktibplin ini kita laksanakan sebagai amanat undang-undang yang berkaitan dengan salah satu tugas pokok dan fungsi Bid Propam yakni pembinaan, pengawasan, penegakkan disiplin dan ketertiban serta pengamanan internal Polri.

“Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan disiplin personel. Bagi personel yang ditemukan melanggar aturan, akan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi personel yang melanggar aturan dan mendorong seluruh anggota untuk selalu menjaga sikap dan perilaku yang terpuji.” Jelas Plh Kasubbidprovos Polda Kepri Kompol Jefri Syam.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 44 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

(Sahril JPN/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *