Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pengeroyokan di Gorong Gorong Tahap II

Oktober 18, 2024

Mimika- jurnalpolisi.id

Berkas perkara kasus Kejahatan terhadap ketertiban umum (Pengeroyokan) di Gorong Gorong yang terjadi pada hari Minggu, Tanggal 28 Juli 2024 lalu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika (Kejari), melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

Menyikapi hal tersebut pada hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024, Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH melalui Unit Reskrimnya yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), IPTU I. Ketut Siartika S.Sos telah melakukan penyerahan Tersangka (TSK) DIA alias Dani beserta barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Timika.

Penyerahan Tersangka dan barang bukti ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis SH, dan dengan adanya Tahap II ini maka kasus Pengeroyokan ini akan segera memasuki proses Persidangan. Dalam konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH membenarkan Tahap II yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, terkait kasus Pengeroyokan di Gorong Gorong Timika Kabupaten Mimika.

“Benar, saat ini, Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke-Kejaksaan Negeri Timika,” ungkap Limbong. Perlu diketahui, kasus Kejahatan terhadap Ketertiban Umum yang terjadi mengakibatkan Korban YE alias Yopi, menghembus nafas terakhir akibat luka yang dideritanya..

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga Korban langsung membuat Laporan Polisi Resmi di SPKT Polsek Mimika Baru, dengan Nomor LP/B/79/VII/2024/ Polsek Miru/Polres Mimika/Polda Papua. Dengan dasar laporan yang ada, pihak Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) langsung lakukan pendalaman dan pengembangan dilapangan, guna mengungkapkan para pelaku serta modus Operansinya.

Atas kerja keras yang dilakukan, akhirnya identitas pelaku yang berjumlah 4 Orang (Empat Orang) berhasil dikantongi, sehingga salah satu pelaku DIA alias Dani berhasil diamankan dan langsung dimintai keterangannya, namun untuk ketiga pelaku lainnya berinisial AR, SM, dan TM, saat ini dinyatakan DPO.

“Proses panjang dilakukan, namun kita berhasil amankan satu pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur, sehingga kami nyatakan DPO,” Ujar AKP Limbong SH.

Tutupnya, sesuai perbuatannya Tersangka DIA alias Dani dipersangkakan dengan Jeratan Ancaman Hukuman maksimal, selama 7 Tahun Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (3) Ke-1 KUHPidana. Begitulah penjelasan Kasi Humas Polsek Mimika Baru, dalam keterangan tertulisnya kepada media Jurnal Polisi.id pada hari Jumat, Tanggal 18 Oktober 2024 dinihari.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (Kekelir Kace Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *