Berawal Cekcok Di Fb Messenger, IRT Dianiaya 3 Orang Wanita Tetangganya

Oktober 1, 2024

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id

Pada tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 10.30 wib, telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DJ (Destri Juita) oleh pelaku berinisial ED (Epilia Diana), DNF (Despa Nofia Fitri) dan HY (Harti Yasmi) di depan rumah orang tua DJ di jalan baru Desa Koto Duo Sungai Liuk, RT 005, RW 000 Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Berawal Cekcok di fb dan messenger, disebabkan korban DJ, ibunya sering di buili oleh pelaku ED dan menyindir nyindir ibunya DJ di dusun dengan katanya Mak sering ngambil hak orang dan saya (DJ) melalui Messenger untuk mengingatkan beberapa kali, jangan lah seperti itu… Kemudian masih kurang senang pelaku ED masih membuka dan menyinggung nyinggung masalah Aib keluarga korban DJ.

Masih dengan chat melalui messenger, korban bertanya” Dimana Kau sekarang..? jawab pelaku ED di rumah, sebenarnya DJ mau menjelaskan bukan mau berkelahi. Kau tunggu aku di rumah yo kata DJ, hanya ingin menjelaskan bukan mau berkelahi.

Selanjutnya DJ pergi ke rumah orang tua dengan mengendarai kendaraan Motor berpapasan dengan pelaku utama ED (Epilia Diana)

Kemudian DJ berhenti parkirkan motor langsung menanyakan dengan bahasa kerinci ” Apo ji kau ngata akau” jarak satu meter, pelaku utama langsung menjambak rambut DJ (Korban) hingga terjatuh, di situlah kesempatan ED membabi buta meninju memukul dan meinjak injak, dalam sedang terbaring datang Harti Yarmi (HY) memukul dan menendang pula.

Kemudian masih sempat saya (DJ) berdiri, datang anak pelaku utama Despa Nofia Fitri membantu dengan menarik rambut saya dari belakang serta memukul beberapa kali,” bebernya.

Dengan kejadian ini saya (korban) tidak ada perlawanan hingga sakit’ sakitan, sampai penglihatan kabur,” beber DJ (korban)

Selanjutnya dalam kejadian ini, Kakek Korban menjerit dan mintak tolong, dan datanglah Eki untuk melerai dan memisahkan.

Cerita Eki , bahwa saya saksi mata melihat langsung kejadian pengeroyokan dan penganiayaan DJ oleh pelaku ED, DNF dan HY,” jelasnya.

Ditambah Eki, bahwa yang memukul langsung DJ pertama kali yaitu Epilia Diana (ED), dan di bantu Harti Yasmi serta Despa Novia Fitri,

Setelah bisa saya membantu untuk dipisahkan dan Lerai, korban langsung di bawak kerumah untuk di amankan, “Tandas Eki ..

Selanjutnya sore hari suami DJ (Korban) melaporkan Kasus ini ke Polsek Kota Sungai Penuh untuk di tindak lanjuti dan di proses serta langsung di Visum atas perintah penyidik, dengan Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: LP/B/49/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI PENUH/POLRES KERINCI
/POLDA JAMBI.
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *