Benar penahanan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang AF dan kawan-kawan ditangguhkan

Oktober 26, 2024

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Kasat reskrim Polres Labuhan batu AKP Tengku Rivanda menyampaikan benar penahanan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang AF dan kawan-kawan ditangguhkan karena menurut Kasat reskrim AF koperatif dan tidak mungkin melarikan diri dan perkara tetap dilanjutkan, Demikian diungkapkan Kasat reskrim Polres Labuhan batu kepada awak media melalui via telepon Sabtu, 26/10/2024.

Sebelumnya Dikabarkan Oknum Kepala desa Tanjung Sarang Elang Labuhan batu, Sumatra utara dan kawan-kawan main hakim sendiri Eksekusi warga berinisial AB yang mencoba melakukan pencurian dan menganiaya seorang perempuan muda.

Kepala Desa Tanjung Sarang Elang AF dan kawan-kawan dengan sadis membuat babak belu AB , mata bengkak, muntah muntah, dan beberapa hari terkapar di sel tahanan Polsek labuhan bilik tanpa perobatan, dan dikabarkan pada 13/10-24 AB dituntut jaksa penjara 4 tahun.

Sementara atas tindakan Kepala desa Tanjung Sarang Elang AF dan kawan-kawan sempat ditahan di Polres Labuhan batu, dan belakangan diketahui AF ditangguhkan penahanannya dengan alasan AF koperatif dan tidak akan melarikan diri.

Ibu korban orang tua AB menjerit, minta Kepala Desa dan kawan-kawan janganlah main hakim sendiri. Biarkan anakku dihukum hakim. Anakku memang salah, tapi hati siapa yang tega lihat anaknya disiksa.

“Tangkap Kepala desa Tanjung Sarang Elang dan kawan-kawannya,” jerit Ibu itu histeris ketika melihat video penyiksaan terhadap anaknya.

Ditempat terpisah beredar video penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang dan kawan-kawannya dinilai sadis tanpa pri kemanusiaan, meskipun AB itu pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan, tapi tindakan penyiksaan itu terlalu melampaui batas.

Orangtua AB sudah menyembah minta maaf atas kesilapan anaknya AB melakukan percobaan pencurian dan kekerasan, dan sudah memberi panjar damai, perobatan Rp 500.000 dan bawa kue bolu, tapi belakangan terdengar kabar bahwa pihak yang dirugikan meminta lagi uang tambahan perdamaian Rp 200 juta.

Kemudian dikabar kan oleh warga Desa Tanjung Sarang Elang bahwa Kepala Desa Tanjung Sarang Elang dan kawan-kawannya telah di bebaskan, dan disebutkan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang AF berkoar-koar mengatakan bahwa dirinya tak dapat di jerat hukum karna dia Bolo Atas.

“Saya tidak dapat dijerat, karena bolo atas”, demikian koar-koar kades Tanjung Sarang Elang itu dengan sombongnya.

( Eka hombing )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *