Awasi Konten Sosmed & Netralitas Aparat Pemerintah, Berikut Penjelasan Bawaslu Banyuwangi

BANYUWANGI – jurnalpolisi.id

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi terus berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Untuk itu, jajaran Bawaslu Banyuwangi berkomitmen dan terus berupaya meminimalisir sekaligus mencegah adanya pelanggaran di tiga tahapan. Hal ini menjadi target dalam melakukan tugas Pengawasan yang lebih masif.

“Saat ini tahapan Pilkada sudah sesuai jadwal dan sesuai regulasi peraturan KPU. Karena tahapan tidak hanya kampanye saja, maka tahapan bisa beririsan,” kata Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, Jum’at (11/10/2024).

Lebih lanjut Indra menjelaskan, bahwa dalam menjalankan tugas bersama jajaran petugas tingkat bawah, selain kami melakukan pengawasan kampanye para paslon, juga mengawasi update perubahan data pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU.

“Saat ini, tugas penyelenggara di jajaran KPU sedang melaksanakan tahapan Data Pemilih tambahan (DPTB) paskah DPT ditetapkan. Jadi perlu keseriusan dalam mengatur strategi,” ungkap Indra.

Bawaslu Banyuwangi telah mengintruksikan kepada seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk terus melakukan pengawasan pencegahan dugaan pelanggaran melalui konten internet (siber) di berbagai aplikasi sosial media (sosmed).

“Pengawasan konten di sosmed, juga menjadi objek pengawasan kepada pihak-pihak yang dilarang turut serta dalam berkampanye,” ujar Indra.

Kami berharap Banyuwangi tetap kondusif di masa-masa kampanye sekarang ini, terlebih banyak aplikasi sosial media dijadikan alat untuk berkampanye.

“Kami terus lakukan pengawasan konten-konten sosmed berisikan ujaran kebencian, adu domba, informasi Hoax, dan sara,” jelasnya.

Selain itu, Indra menambahkan untuk petugas Panwascam sesuai dengan tupoksinya juga akan mengawasi netralitas pejabat pemerintah, seperti ASN, Anggota TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkatnya, serta pihak-pihak terkait lainnya. Karena mereka dilarang ikut berkampanye dan harus Netral.

“Hasil dari pengawasan, akan dituangkan dalam Form A yang di laporkan setiap hari dan di unggah dalam rumah data. Untuk Pengawasan konten internet berlangsung sampai 26 November mendatang,” pungkasnya. (Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *