Anak Anak Sekolah Minggu Gereja Teberias Lakukan Darmawisata di Polsek Mimika Baru
Oktober 28, 2024
Mimika- jurnalpolisi.id
Dalam rangka peningkatan kapasitas anak anak Sekolah Minggu dari Gereja Protestan Indonesia di Papua Klasis Mimika, Jemaat Teberias melakukan Darmawisata dalam bentuk Edukasi di Polsek Mimika Baru (Miru).
Kegiatan yang dikemas dalam Darmawisata berbentuk Edukasi yang berlokasi di Polsek Mimika Baru (Miru) ini, dimaksudkan untuk menanamkan kecintaan anak anak kepada Polisi dengan memperkenalkan tugas dan profesi Polisi.
Dalam kegiatan itu, diikuti oleh anak anak berjumlah 100 orang dengan didampingi pengurus persekutuan anak dan remaja Jemaat Teberias Timika. Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH dalam Konfirmasinya menjelaskan kegiatan Darmawisata ini sangat positif dan baik bagi anak anak sebagai Generasi penerus Bangsa, untuk dapat memahami dan mengerti serta mengetahui tugas pokok profesi Polri.
“Hal ini, sangat positif dan baik bagi anak anak sebagai Generasi penerus Bangsa, untuk dapat lebih memahami dan mengerti tentang profesi Polri,” jelas Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH, dalam Konfirmasinya pada hari Senin, Tanggal 28 Oktober 2024..
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek AKP J. Limbong SH mengucapkan terimakasih kepada pihak Gereja Teberias Timika yang telah memberikan kepercayaan pada Polsek Mimika Baru, untuk memberikan Edukasi bagi anak anak Sekolah Minggu dan diharapkan kedepannya hal ini terus dapat dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk kepedulian bagi anak anak Generasi penerus Bangsa.
“Terimakasih kepada pihak Gereja Teberias Timika, atas kepercayaannya kepada kami dalam memberikan Edukasi kepada anak anak Sekolah Minggu,” ucap Kapolsek Miru diakhir Konfirmasinya…
Sebelumnya, pada pemberian materi hari Minggu (Kemarin-red) Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP J. Limbong SH melalui personil Bripka Herman, menjelaskan hal hal prinsip kedisiplinan sebagai dasar menumbuhkembangkan sikap tanggung jawab dan disiplin pada para siswa/anak anak.
Selain itu, para siswa/anak anak juga diberikan pembekalan secara teknis fungsi Kepolisian dengan pengenalan Rambu Rambu LaluLintas, dan pentingnya menjaga Etika dalam berlalulintas….
Ditambahkan pula, tentang ketentuan hukum atau pidana dalam pelanggaran berlalulintas sesuai dengan perundang undangan yang berlaku yakni Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam menyikapi perkembangan secara Global para siswa/anak anak dituntut untuk lebih peka, dan mawas diri dengan tantangan kedepannya terlebih untuk menjauhi hal hal yang dapat merusak-membahayakan jiwa seperti penggunaan Zat Adiktif, Lem Aibon, Rokok, Sintetis, maupun Narkoba, pergaulan bebas dan lain lain sebagainya.
Seperti halnya saat ini, marak anak anak banyak yang bermain Meriam Spiritus, untuk itu diharapkan para siswa-anak anak tidak ikut bermain dikarenakan hal tersebut sangat membahayakan bagi diri kita, maupun orang lain serta hal itu sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban Umum.
Disisi lain, para siswa-anak anak juga diberikan pemahaman tentang pengenalan lingkungan Mako Polsek Mimika Baru (Miru), serta fasilitasnya seperti Kendaraan Taktis/Operasional tempat pelayanan publik dan juga Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Begitulah disampaikan oleh Kasi Humas Polsek Miru, kepada Jurnal Polisi.id pada hari Senin, Tanggal 28 Oktober 2024 dinihari.
Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (Keklir Kace Makupiola).