4 DPO Pelaku Curas Di Kemranjen Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas
Oktober 25, 2024
Banyumas – jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap 4 DPO pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas di wilayah Kecamatan Kemranjen yang terjadi pada hari Jumat (4/10/24) sekira pukul 01.30 wib. 4 DPO yang berhasil ditangkap yaitu pelaku berinisial THR (30), EAD alias Rico (33), RP (25), BYP alias Brian (26).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan 4 DPO ini merupakan pengembangan yang sebelumnya sudah ada 2 pelaku yang ditahan, yaitu OA (25) warga Kecamatan Sokaraja dan ABD (25) warga Donggala Sulawesi Tengah.
“4 DPO berhasil kami tangkap di wilayah yang berbeda. Pelaku berinisial THR (30) warga Kecamatan Kembaran, EAD alias Rico (33) warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykaanan Lampung dan RP (25) warga Kecamatan Purwokerto Utara berhasil ditangkap di wilayah Lampung. Sedangkan BYP alias Brian (26) warga Kecamatan Sokaraja diamankan saat mendaftarkan pernikahan di KUA Kalibagor Banyumas”, tutur Kompol Andryansyah.
Seperti yang sudah diberitakan beberapa waktu lalu, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (4/10/24) sekira pukul 01.30 wib saat korban Aris (36) sedang tidur bersama anak perempuannya, korban terbangun dengan tangan sudah dalam keadaan terikat tali, salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah leher korban, satu pelaku lagi memegang tangan korban yang diikat sedangkan satu pelaku memegang kaki korban sambil mengancam korban untuk tidak berteriak. Selanjutnya 3 pelaku lain masuk kamar tidur istri korban, dengan mengancam mengunakan pisau kearah perut. Melihat situasi tersebut korban berhasil melepas ikatan tangannya dan lari keluar rumah sambil berteriak minta tolong warga.
Setelah itu, kemudian korban Aris masuk lagi ke dalam rumah sambil membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya, bersamaan dengan itu datang Sudiro untuk menghalau pelaku hingga terjadi pergumulan dan mengakibatkan Sudiro mengalami luka sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung. Pelaku berusaha melarikan diri, namun pelaku OA dan AND dapat diamankan warga.
“Modusnya para pelaku masuk rumah korban Aris (36) melalui jendela samping rumah, melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, mengancam mengunakan golok, melukai korban. Aris mengalami luka sayat dileher sedangkan istrinya mengalami luka bibir pecah dan luka memar dipipi, sedangkan Sudiro mengalami luka robek dibagian kepala, punggung dan tangan akibat sabetan golok”, terang Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio R-1187-RA warna Hitam, 2 (dua) buah golok, 2 (dua) buah tali berwarna putih, 2 (dua) buah jemper warna hitam dan putih, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 2 (dua) buah celana pendek warna hitam dan coklat serta 1 (satu) buah lakban kami amankan di Mapolresta Banyumas.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun”, imbuhnya.
( Arif JPN )