3 proyek di Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya dilaporkan ke Kejati Kalteng
Palangka Raya – jurnalpolisi.id
Ketua Umum LSM Pencari Fakta dan Pengungkap Kasus (LPFPK) Kalteng bersama anggota LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Perwakilan Kalteng, melaporkan 3 (tiga) Proyek di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (28/10/24) Pagi.
Ke 3 proyek itu yakni Pekerjaan Peningkatan Drainase Jalan Mahir Mahar IV, Peningkatan Drainase Jalan Danau Ilung dan Pembangunan Pagar/Tembok Menuju Ruang Barang Bukti kejari Kota Palangka Raya (Lanjutan).
Ketum LPFPK Kalteng Much Yunan, mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di 3 proyek tersebut.
Dia menjelaskan, adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di 3 proyek tersebut adalah konstruksi bangunan yang dikerjakan dilapangan diduga tidak sesuai dengan perencanaannya.
“Dari data yang kita miliki, pekerjaan peningkatan 2 drainase itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yaitu dengan cara menggeser jarak besi sehingga volume kilogram besi jadi berkurang”, jelas Yunan, saat ditemui didepan Gedung Kejati Kalteng.
“Sebab, di data yang kami pegang ini, jarak besinya 15 cm sedangkan dilapangan berjarak 18-25 cm lebih”,tambahnya.
Disisi lain, anggota LSM KPK RI perwakilan Kalteng, Rian Pratama, juga menjelaskan pekerjaan Pembangunan Pagar/tembok Menuju Ruang Barang Bukti Kejari Kota Palangka Raya juga diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, pekerjaan Pembangunan Pagar/Tembok Menuju Ruang Barang Bukti Kejari juga dikerjakan diduga tidak sesuai perencanaannya.
Kata dia, penggunaan bahan material untuk dinding diduga tidak menggunakan bahan material yang ada di perencanaannya.
“Kalau kami lihat dari data LPSE Uraian singkat pekerjaannya, disitu disebutkan kalau bahan material dinding menggunakan bata ringan (hebel), namun, dilapangan menggunakan batako biasa”, ungkapnya.
Ia menlanjutkan, penulangan sengkang kolom dinding biasanya berjarak 15 cm. Namun dilapangan sengkang kolom dinding dipasang dengan jarak 18-20 cm lebih.
“Menurut kami, jarak penulangan sengkang kolom yang jaraknya diduga segaja digeser akan membuat volume kilogram besi jadi berkurang”,lanjutnya.
Diakhir wawancara, Ketum LPFPK Kalteng menuturkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat tertanggal 30 sep 2024 terkait temuan ini kepada pihak pelaksana maupun dinas dengan tujuan mendapatkan tanggapan sesuai dengan Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun, karena tidak ada tanggapan maka pihaknya melaporkan hal ini ke Kejati Kalteng.
“Karena sampai detik ini kami tidak mendapatkan tanggapan, maka kami mencoba melaporkan kepada Kejati Kalteng”, ungkapnya.
” Kami berharap agar laporkan kami ini segera diusut dan dilakukan pemeriksaan”, pungkasnya.
Untuk diketahui, Peningkatan Drainase Jalan Mahir Mahar IV menghabiskan anggaran sebesar Rp. 492.000.000,-(Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Abey Putra Perkasa, Peningkatan Drainase Jalan Danau Ilung menghabiskan anggaran sebesar Rp. 494.000.000,-(Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Karya Menteng Borneo dan Pembangunan Pagar/Tembok Menuju Ruang Barang Bukti Kejari Kota Palangka Raya menghabiskan anggaran sebesar Rp. 359.000.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Prima Sambelun Wijaya.
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada keterangan atau tanggapan dari Dinas maupun Kontraktor. (RP_P86)