Yono Karyono Divonis: Usman Muhammad SH Kecewa Sertifikat BPN Kalah dari Surat Terbitan Yono Karyono
Tangerang – jurnalpolisi.id
Yono Karyono, yang dikenal sebagai tokoh kontroversial dalam sengketa tanah di Tangerang, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan pengadilan dengan nomor perkara 1709/Pld.2014/PN.Tng ini memutuskan bahwa surat garap yang selama ini digunakan oleh Yono untuk mengklaim tanah tersebut adalah palsu. Kasus ini mengungkap kompleksitas penguasaan lahan di wilayah Tangerang, di mana hukum dan kepentingan publik seringkali berbenturan dengan praktik-praktik ilegal.
Selama 24 tahun terakhir, Yono Karyono dengan leluasa menguasai tanah seluas 14 hektar di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tanpa adanya gangguan berarti dari aparat negara. Tanah tersebut bahkan digunakan untuk pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Surat garap terbitan Yono dianggap lebih aman oleh banyak pihak dibandingkan sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Menurut Usman Muhammad, SH, perwakilan dari PT Satu Stop Sukses, tindakan Yono menggunakan surat garap palsu ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kepentingan publik dan negara.
“Dalam proses pidana, terdakwa Yono Karyono bin Acim dinyatakan bersalah dengan putusan nomor: 1709/Pld.2014/PN.Tng. Surat garapan yang dimiliki terdakwa dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik,” ujar Usman. Dalam pernyataannya saat ditemui media, Rabu, (4/9/2024).
Meski sudah ada putusan pengadilan, hingga kini lahan tersebut masih sulit untuk dikuasai kembali oleh pemilik sah.
Meski putusan telah dikeluarkan, proyek Central Business District (CBD) Karawaci yang direncanakan di atas lahan tersebut belum dapat dilaksanakan. Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra, mengungkapkan bahwa aparat hukum pun kesulitan untuk masuk ke wilayah tersebut.
“Penegak hukum saja tidak bisa menyentuh lahan yang berada di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut. Di Tangerang lebih aman pegang surat garap terbitan Yono Karyono,” kata Kismet Chandra yang disampaikan oleh Usman Muhammad SH Tim Hukum Kuasa PT Satu Stop Sukses.
Lebih lanjut, Usman Muhammad juga menyatakan bahwa selain tidak bisa memasuki lahan, pemilik sah yang memiliki sertifikat SHM bahkan diharuskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa diskon, sementara lahan tersebut tetap dikuasai oleh pihak lain. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada legalitas formal, kekuasaan informal melalui ormas dan kekuatan lainnya masih memegang peranan penting dalam penguasaan lahan.
Keberanian pihak yang menguasai lahan di Tangerang semakin terlihat dengan adanya tindakan pembangunan tanpa IMB dan penjualan tanah hanya dengan persetujuan ormas. Bahkan, pejabat dari NKRI yang ingin memasuki lahan tersebut harus mendapatkan izin dari pihak yang telah memblokir area tersebut. Lahan yang sejatinya diperuntukkan bagi Prasarana dan Sarana (PSU) di wilayah perumahan ini seolah menjadi wilayah otonom yang terpisah dari NKRI, di mana aparat negara dan hukum tidak memiliki kuasa.
Dalam sebuah pernyataan resmi, PT Satu Stop Sukses menyampaikan bahwa tanah seluas 14 hektar tersebut harus segera dikembalikan kepada pemilik yang sah dan dikelola sesuai peruntukannya. Diharapkan, pemerintah dapat bertindak tegas untuk merebut kembali tanah ini sebelum 17 Agustus 2023, sejalan dengan semangat perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Kasus Yono Karyono ini menjadi cerminan dari banyaknya masalah penguasaan tanah di Indonesia, di mana kekuatan informal seringkali lebih berkuasa daripada hukum formal. Diharapkan, dengan adanya putusan yang jelas dan tegas dari Pengadilan Negeri Tangerang, pemerintah dan masyarakat dapat lebih menghargai pentingnya legalitas dalam kepemilikan tanah.
Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta instansi terkait lainnya diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Seperti halnya upaya merebut kembali Irian Barat, langkah tegas untuk mengembalikan 1 blok tanah seluas 14 hektar ini kepada NKRI menjadi simbol dari kedaulatan hukum dan integritas negara.
Indonesia sudah merdeka hampir 79 tahun, namun keberadaan tanah yang masih “terjajah” oleh pihak-pihak tertentu menunjukkan bahwa perjuangan untuk keadilan dan kedaulatan masih harus terus dilakukan. Keberanian untuk melawan penindasan dan menegakkan hukum adalah langkah penting menuju Indonesia yang lebih adil dan makmur.
(Is/JPN)