Wanita Bawa Sabu 49,61 Gram, Diringkus Polisi di Hotel Terang
Labuhan Batu – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 3 September 2024, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 Satres Narkoba, IPTU Ropensus Manik, SH, MH, menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Hotel Terang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Wanita yang diamankan tersebut berinisial DDS (32), warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat 49,61 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan, DDS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, yang didapatkan dari seseorang berinisial W.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Herianto)