Unit Reskrim Polsek Parung Tangkap Pelaku Curanmor
Bogor, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Parung telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bernama YS alias Kohar (32 tahun), Jumat (27/9/2024) sekira jam 15.00 WIB, yang di mana pelaku lain dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama J alias Joang.
Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, SH., MH, menjelaskan bermula bahwa saat itu Unit Reskrim Polsek Parung sedang melakukan penyelidikan terkait curanmor dengan petunjuk hasil rekaman CCTV, setelah mengetahui identitas pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku sering melakukan pencurian di daerah Tajurhalang sehingga Unit Reskrim Polsek Parung melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut.
Hingga pada akhirnya diduga pelaku tersebut terlihat di daerah yang dimaksud serta tidak lama kemudian diduga pelaku melintas di depan mobil dari Tim Reskrim sehingga saat itu anggota tim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, dan didapati dari pelaku berupa 1 buah kunci palang 3 leter T dan 1 buah mata kunci leter T.
Kemudian pelaku tersebut dibawa ke Mako Polsek Parung berserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “terang Kapolsek Parung, AKP Doddy, Sabtu (28/9/2024).
Di mana berawal dari adanya laporan polisi pada hari Sabtu (21/9/2024) sekira jam 19.10 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di parkiran SMA IT Annafi, Kampung Gunung Calincing RT 001/003 Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, identitas korban adalah H (54 tahun), dan saksi yang dimintai keterangan yaitu Sdri. SN.
Modus operandi dari para pelaku curanmor adalah pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu/leter T, barang yang dicuri pelaku adalah sepeda motor Honda Beat nomor polisi F 3707 FEY tahun 2020 warna silver, a.n. Yati, kerugian materi sejumlah Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah).
Pelaku sudah dalam tindak lanjut proses hukum dan pelaku lainnya yang kabur masih dalam penyelidikan pencarian pihak Kepolisian Polsek Parung, dihimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana kriminalitas lainnya agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian setempat.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)