Unit Reskrim Polsek Muncar Polresta Banyuwangi, Berhasil Meringkus Pelaku Begal Asal Lampung, Yang Sudah Cukup Lama Berdomisili di Desa Blambangan

September 1, 2024

Muncar – Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Usai diintrogasi Unit Reskrim Polsek Muncar, ternyata aksi pembegalan berinisial TRA (20) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, tak hanya melakukan aksinya sekali saja.

Bahkan, pelaku sadis ini melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sebanyak dua kali.

Lantaran meresahkan warga, polisi pun dengan cepat meringkus pelaku yang sudah cukup lama berdomisili di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo mengungkapkan pelaku ini melakukan aksinya dengan cara yang cukup sadis dan tak segan membuat korban terluka.

“Aksi pembegalan dengan cara penyerobotan barang berharga milik korban saat sedang melaju mengendarai sepeda motor,” ujarnya pada Minggu (1/9/2024).

Selama dua kali melancarkan aksinya, diketahui kerugian materil yang diderita korban sebanyak Rp 11 juta.

“Barang berharga yang disasar pelaku ini adalah ponsel dan juga uang yang ada di dompet,” katanya.

Saat diringkus polisi, pelaku ini mencoba untuk melarikan diri, maka dari itu polisi pun melakukan tindakan tegas terukur.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas),” tutur Ipda Ocky.

Sementara itu, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku yakni lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan tega melakukan aksi pembegalan tersebut,” ungkapnya.

Diketahui jika pelaku ini melancarkan aksinya seorang diri dan menyasar korban wanita yang sedang berkendara seorang diri saat malam hari.

“Saat ini pelaku kami tahan di Polsek Muncar untuk menjalani proses hukum lebiuh lanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pelaku begal yang meresahkan warga berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Muncar.

Diketahui pelaku berinisial TRA (20) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Dalam aksinya itu, pelaku melakukan aksi pembegalan terhadap korban Anis Diah Puspita (20) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada pukul 23:00 WIB, Jumat (30/8/2024) di Jalan Raya Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Tepatnya pada saat korban pulang dari kuliah.”pungkasnya.(Boby)
Sumber : Kanit Reskrim Polsek Muncar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *