Unit Reskrim Polsek Cileungsi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Bogor, jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi TKP di Pasar Cileungsi pada Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST., SIK., MH, saat dikonfirmasi awak media Kamis (5/9/2024) menyatakan, pelaku yang berinisial Ghofa (33 tahun), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, ditangkap oleh petugas setelah tertangkap basah mencuri sebuah sepeda motor jenis Honda Beat di area parkir pasar.

Kejadian ini bermula pada pukul 07.44 WIB ketika korban, IS (23 tahun), seorang mahasiswa asal Cileungsi, memarkirkan sepeda motornya di area parkir pasar. Setelah meninggalkan kendaraannya selama sekitar 21 menit untuk berbelanja, korban mendapati motornya sudah hilang dari tempat parkir. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir yang kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV terlihat pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Sekitar pukul 08.40 WIB, petugas parkir bersama satpam dan keluarga korban berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki kembali ke area pasar. Pelaku langsung diamankan di pos security sebelum diserahkan kepada pihak Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu mengapresiasi kerja cepat dan koordinasi yang baik antara petugas parkir, satpam, dan pihak keluarga korban. “Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan di lingkungan kita,” ujarnya.

Korban yang mengalami kerugian material sekitar Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah), juga telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib untuk melengkapi proses hukum yang berjalan.

Sampai berita ini diturunkan pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, pihak Kepolisian Polsek Cileungsi masih terus melakukan penyelidikan, pengembangan serta penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *