Tunda Lelang Hingga Putusan Inkrah: Tim Kuasa Hukum Marwansono Tjo Ungkap Upaya Hukum Masih Berjalan
Bogor – jurnalpolisi.id
– Polemik terkait lelang aset milik pengusaha Marwansono Tjo, nasabah PT Bank OCBC NISP, semakin memanas. Kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., bersama tim advokat dari Kantor Hukum Anggreany & Partners, secara tegas menyerukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor untuk segera menghentikan proses lelang. Tim kuasa hukum menekankan pentingnya menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam surat resmi yang diajukan ke KPKNL Bogor, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan keras terhadap pelaksanaan lelang yang tetap dilanjutkan meskipun aset-aset tersebut masih dalam sengketa hukum. Klien mereka, Marwansono Tjo, terlibat dalam proses hukum yang belum berakhir, terutama terkait sejumlah aset tanah di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Surat lelang terbaru yang diterbitkan oleh Bank OCBC NISP pada 18 September 2024 merupakan kali ketiga bank tersebut mencoba melelang aset-aset Marwansono Tjo. Namun, hingga saat ini, belum ada aset yang berhasil terjual dalam lelang tersebut.
Empat aset yang menjadi objek lelang meliputi:
- Sertifikat Hak Milik No. 1366 dengan luas 674 m² di Jl. Kosasih 10.
- Sertifikat Hak Milik No. 533 dengan luas 90 m² di Jl. Kosasih 10.
- Sertifikat Hak Milik No. 798 dengan luas 147 m² di Jl. Kosasih 45.
- Sertifikat Hak Milik No. 562 dengan luas 499 m² di Jl. Kosasih 89.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa seluruh aset tersebut sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 201/Pdt.Bth/2023/PN.Bgr Jo. 409/PDT/2024/PT.BDG. Selain itu, mereka juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank OCBC NISP dalam perkara No. 110/Pdt.G/2024/PN.Bgr, yang melibatkan KPKNL Bogor sebagai eksekutor lelang.
Dr. Anggreany Haryani Putri menegaskan bahwa melanjutkan lelang sebelum ada putusan yang inkrah merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi merugikan hak klien mereka.
“KPKNL harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunda lelang hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Tindakan tergesa-gesa seperti ini hanya akan merusak integritas lembaga negara,” tegas Anggreany, Senin (23/9/2024).
Marwansono Tjo, pemilik aset yang bersengketa, juga menegaskan agar pelaksanaan lelang segera dihentikan. Ia membuka diri untuk berdialog dengan pihak bank, namun menekankan bahwa segala tindakan sebaiknya menunggu hingga proses hukum selesai.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, bukan hanya karena nilai aset yang besar, tetapi juga karena kredibilitas lembaga-lembaga terkait dipertaruhkan. Kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat bersikap bijak dan menghormati jalannya proses hukum demi menjaga integritas yang lebih besar.
“Kami berharap KPKNL Bogor dapat bersikap bijak dengan menunda lelang hingga ada putusan pengadilan yang inkrah. Mari kita sama-sama menghormati hukum yang berlaku,” pungkas Anggreany.
Kini, masyarakat menanti apakah KPKNL Bogor akan menuruti permintaan kuasa hukum dan menunda proses lelang, atau tetap melanjutkannya. Polemik ini tampaknya masih jauh dari kata usai, dan publik menanti bagaimana cerita ini akan berkembang.
(Ismail Marzuki JPN)