Terindikasi Campur Tangan Jaring Mafia Tanah Dan Diduga Adanya Penghasutan Serta Ujaran Kebencian, Abpednas Kecamatan Lembang Buat Surat Permohonan Mutasi Camat
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Sebelumnya telah beredar Surat Permohonan Mutasi Camat Lembang yang dibuat oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Lembang yang ditujukan kepada Pj Bupati Bandung Barat dalam bentuk Pdf, tertanggal 9 Agustus 2024 lalu.
Dalam surat tersebut dengan nomor: 08/ABPEDNAS-LBG/VIII/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Abpednas Kecamatan Lembang, H. Enjang Sumpena terindikasi campur tangan jaring Mafia Tanah dan diduga adanya penghasutan serta ujaran kebencian kepada Camat Lembang.
Pasalnya, berdasarkan isi Surat tersebut, Ketua beserta anggota BPD Desa Se-Kecamatan Lembang yang tergabung dalam Abpednas Kecamatan Lembang menyampaikan Permohonan Mutasi Camat Lembang kepada Pj Bupati Bandung Barat, dengan alasan dan pertimbangan ;
- Camat selaku kepala kewilayahan bertindak kurang bijak, tidak berdiri netral dalam menyikapi Sangketa Pertanahan serta kurang mengayomi, melindungi Aparatur dibawahnya yaitu Aparatur Desa sehingga melahirkan disharmonisasi dan iklim ketidaknyamanan ditengah-tengah masyarakat dalam kaitan memimpin Kecamatan Lembang;
- Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Lembang terlalu banyak kontradiksi dengan kepentingan yang berada dibawahnya termasuk kepentingan pelayanan masyarakat Kecamatan Lembang;
- Intinya menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di Kecamatan Lembang.
“Demikian Surat Permohonan ini dibuat dengan sebenarnya untuk kemajuan Kecamatan Lembang, KBB besar harapan kami agar Bapak Pj Bupati Bandung Barat supaya segera memutasikan Camat Lembang, untuk penggantinya kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Pj Bupati Bandung Barat. Atas perhatian Bapak Pj Bupati kami haturkan banyak terimakasih,” tutup surat tersebut yang ditembuskan kepada pimpinan DPRD KBB.
Namun sangat disesalkan, tak semua Ketua beserta anggota BPD Se-Kecamatan Lembang mendukung Surat Permohonan Mutasi Camat Lembang yang dibuat Abpednas tersebut.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Senin (19/8/2024).
Diduga kuat pada saat permintaan tandatangan persetujuan dukungan yang dilakukan oleh oknum BPD kepada Ketua atau perwakilan BPD dari beberapa Desa Se-Kecamatan Lembang, oknum BPD tak menunjukkan lampiran maksud dan tujuan tandatangan dalam berkas yang dijadikan lampiran dalam Surat Permohonan Mutasi Camat Lembang yang dibuat oleh Abpednas Kecamatan Lembang.
Hal itu diketahui Tim Investigasi Jurnal Polisi News ketika melakukan penelusuran dan Investigasi ke beberapa Desa. Salah satu diantaranya terungkap berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sekretaris BPD Desa Wangunharja, Nia Kurniati tertanggal 21 Agustus 2024.
Dalam Suratnya Nia menyatakan, bahwa pada hari Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB saya menerima panggilan telepon dari Bapak Toniman (BPD Lembang) untuk menemuinya di Kantor Desa Wangunharja. Kemudian saya menemui tanpa mengetahui maksud dan tujuan kedatangan Bapak Toniman bersama Bapak Ketua BPD Pagerwangi.
“Setelah saya menemui dan berbincang sebentar maksud dan tujuan meminta tandatangan dan Cap BPD dari saya yang katanya sudah konfirmasi kepada Bapak Nardi S.Pd selaku Ketua BPD Desa Wangunharja dan Bapak Ketua sudah menyetujuinya (padahal Bapak Ketua BPD Desa Wangunharja tidak mengetahui bahwa Bapak Toniman meminta tandatangan dan Cap BPD untuk persetujuan memutasi Camat Lembang),” ungkap Nia dalam Suratnya.
Karena saya tidak bawa Cap, sambung Nia dalam Suratnya itu, maka Bapak Toniman dan Bapak Ketua BPD Desa Pagerwangi mengantar saya kerumah.
“Sebelum saya tandatangan dan Cap ada beberapa Ketua BPD Desa lain yang sudah menandatanganinya. Tetapi tandatangan tersebut tidak ada lampiran apapun hanya selembar kertas dengan format nomor, nama, jabatan dan tandatangan, tanpa ada uraian dan maksud tandatangan,” jelas Nia dalam Suratnya.
Lebih lanjut Nia memaparkan dalam Surat Pernyataannya, Kemudian saya tandatangan dan Cap karena ada bahasa dari Bapak Toniman dan Bapak Ketua BPD Pagerwangi semua sudah kesepakatan Ketua BPD Se-Kecamatan Lembang dan Ketua sudah menyetujuinya (Namun saya konfirmasi kenyataannya Bapak Ketua BPD Desa Wangunharja tidak tahu-menahu).
“Ketua BPD Desa Wangunharja pernah ditelepon oleh Bapak Toniman yang meminta tandatangan dan Cap dengan alasan Urgent tanpa memberikan alasan dan tujuan meminta tandatangan tersebut. Dan Bapak Ketua BPD Desa Wangunharja setelah dikonfirmasi/ telepon oleh saya untuk menandatangani berkas tersebut dengan anggapan bahwa tandatangan tersebut bukan untuk Permohonan Mutasi Camat Lembang. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” tutup Nia dalam Suratnya yang ditandatangani diatas materai 10.000 dan diketahui oleh Ketua BPD Desa Wangunharja.
Atas adanya peristiwa itu, Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyowahjudi sempat ingin melaporkan Surat Permohonan Mutasi Camat Lembang yang dibuat oleh Abpednas Kecamatan Lembang kepada pihak yang berwajib. Namun keinginannya itu diredam oleh isterinya yang menjabat sebagai Ketua TP PKK Kecamatan Lembang Hj. Maya Ekawati dan Tim Investigasi Jurnal Polisi News.
Mengetahui hal itu, Ketua Abpednas Kecamatan Lembang, H. Enjang Sumpena berupaya mengumpulkan para Ketua BPD Se-Kecamatan Lembang untuk melakukan rapat internal di Kantor Desa Wangunharja, pada Sabtu (24/8/2024). Namun sangat disayangkan, beberapa Ketua BPD dari 16 Desa tak bisa hadir.
Kemudian dihari yang sama, Tim Investigasi Jurnal Polisi News mendapatkan informasi kembali dari narasumber yang menyebutkan, bahwa Abpednas tetap akan melakukan rapat internal yang dilaksanakan di Desa Pagerwangi, pada Minggu (25/8/2024). Namun lagi-lagi beberapa Ketua BPD dari 16 Desa tak bisa ikut hadir.
Pada akhirnya, pertemuan para pengurus dan anggota Abpednas Kecamatan Lembang pun dilaksanakan di Kantor Desa Kayuambon dibarengi dengan kegiatan Rapat Rutin BPD Se-Kecamatan Lembang dengan mengundang Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyowahjudi, pada Sabtu (31/8/2024).
Dihari yang sama, menurut informasi dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui menyampaikan, bahwa sebelumnya H. Enjang Sumpena yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Mekarwangi didampingi oleh Pj Kepala Desa Mekarwangi mendatangi Kantor Kecamatan Lembang menemui Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyowahjudi.
Kedatangannya itu, diketahui H. Enjang melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara langsung kepada Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyowahjudi.
Dari hasil klarifikasi dan permohonan maafnya secara langsung, Ketua Abpednas Kecamatan Lembang H. Enjang Sumpena juga berjanji kepada Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyowahjudi akan melakukan pencabutan Surat Permohonan Mutasi Camat Lembang, dan permohonan maaf secara tertulis.
Dan Pencabutan Surat Permohonan Mutasi Camat Lembang pun dipenuhi Abpednas Kecamatan Lembang serta dilampirkan format nama, alamat, jabatan dan tandatangan para Ketua BPD Se-Kecamatan Lembang, pada Selasa (3/9/2024).
Dalam Pencabutan Surat Permohonan dengan nomor: 10/ABPEDNAS/LBG/lX/2024 itu kedua belah pihak, antara Ketua Abpednas Kecamatan Lembang dan Camat Lembang membuat kesepakatan:
Berdasarkan hasil musyawarah pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 bertempat di Kantor Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua Abpednas Kecamatan Lembang, para Ketua BPD dan Camat Lembang telah menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
- Membatalkan/menarik kembali perihal Surat Permohonan, yang isinya Permohonan Mutasi Camat Lembang (Drs. Bambang Eko Setyowahjudi) yang disampaikan oleh Abpednas Kecamatan Lembang kepada Pj Bupati Bandung Barat, nomor: 08/ABPEDNAS-LBG/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024;
- Ketua Abpednas Kecamatan Lembang, para Ketua BPD serta Camat Lembang telah saling memaafkan, karena dampak dari miskomunikasi atau kesalahpahaman yang terjadi selama ini serta tidak akan berlanjut ke proses hukum.
“Demikian Surat ini dibuat dengan sebenarnya atas segala perhatian dan kerjasama diucapkan terimakasih,” tutup Surat tersebut yang ditandatangani serta di Cap langsung oleh Camat Lembang dan Ketua Abpednas Kecamatan Lembang tertanggal 2 September 2024.
Sebelumnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News berupaya mengkonfirmasi Ketua Abpednas Kecamatan Lembang melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Rabu (21/8/2024). Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Tak berhenti sampai disitu, Tim Investigasi Jurnal Polisi News kembali mengkonfirmasi Ketua Abpednas Kecamatan Lembang melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Senin (26/8/2024). Namun lagi-lagi upaya tersebut tak membuahkan hasil, hingga berita ini ditayangkan H. Enjang Sumpena selaku Ketua Abpednas Kecamatan Lembang belum menjawab pesan konfirmasi yang dikirim kepadanya.
Selanjutnya, diketahui juga oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui menyampaikan, bahwa selain Toniman dan Ketua BPD Desa Pagerwangi, diduga keterlibatan mantan Kepala Desa Pagerwangi H. Kusna Sunardi terindikasi berperan didalam polemik antara Abpednas dan Camat Lembang. Diduga kebobrokan dalam pengelolaan Aset Desa berupa tanah sewaktu H. Kusna Sunardi menjabat sebagai Kepala Desa Pagerwangi tak ingin diketahui banyak pihak.
Menurut informasi dari narasumber yang namanya enggan untuk disebutkan menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa Pagerwangi mengklaim bahwa tanah Kantor Kecamatan Lembang, Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang dan Komplek Perumahan Sukawangi dengan total luas tanah kurang lebih 11.000 m² adalah tanah carik milik Desa Pagerwangi.
Hal itu berdasarkan fotocopy (tanpa ada aslinya) jawaban Surat Permohonan Hak Pakai dari Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat tahun 1971 bekas Hak Erfpacht Vorp. 673 atasnama Antonio Domenico De Biasi dengan luas tanah kurang lebih 25.750 m². Dan berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lembang Harsoyo tertanggal 19 Maret 2003 yang juga di legalisir oleh Kepala Desa Lembang Yono Maryono, S.Ip tertanggal 28 Desember 2017 dengan luas tanah kurang lebih 11.000 m².
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah, kemana sisa tanah yang sebelumnya memiliki luas kurang lebih 25.750 m² menjadi 11.000 m² ?
Tak hanya itu, apakah fotocopy (tanpa ada aslinya) Surat Jawaban Permohonan Hak Pakai dari Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat tahun 1971 dan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lembang Harsoyo tertanggal 19 Maret 2003 yang juga di legalisir oleh Kepala Desa Lembang Yono Maryono, S.Ip tertanggal 28 Desember 2017 itu bisa dijadikan bukti kepemilikan yang sah oleh suatu Pemerintahan? Sedangkan, tanah yang di klaim oleh Pemerintah Desa Pagerwangi itu diduga sangat kuat tidak tercatat dalam Buku Leter C Desa!
Bahkan yang lebih parahnya lagi, ditemukan Tim Investigasi Jurnal Polisi News selembar berkas fotocopy Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) Kabupaten Bandung tertanggal 24 April 1984 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat 1, Santosa, B.A.
Hal itu tentu menjadi pertanyaan tambahan, apakah bisa tanah bekas Hak Erfpacht itu muncul Persil didalamnya ?
Dan terakhir, yang lebih menarik lagi untuk dijadikan pertanyaan adalah, bagaimana di mata hukum Pemerintah Desa Pagerwangi dengan memiliki bukti itu melakukan pungutan sewa kepada Pemerintah Kecamatan Lembang, Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang dan sejumlah masyarakat yang berdomisili di Komplek Perumahan Sukawangi apakah kuat secara hukum!
Tunggu berita selanjutnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News masih melakukan penelusuran dilapangan.*(TIM INVESTIGASI).
REDAKSI