Terciduk Saat Hendak Mencuri Pelaku Berhasil Diamankan Warga

Bogor, jurnalpolisi.id

Piket Reskrim Polsek Parung, Polres Bogor, Polda Jawa Barat pada hari Sabtu (7/9/2024) sekira jam 04.30 WIB telah menerima dari warga penyerahan 1 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian.

Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi, SH., MH, menjelaskan pada hari Sabtu (7/9/2024), sekira jam 03.30 WIB, saat korban AK sedang tidur di kamar terbangun karena mencium bau minyak wangi yang menyengat, tiba-tiba korban dikagetkan ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah ada di dalam kamarnya.

Lanjut, dan saat melihat korban terbangun pelaku langsung lari menuju ke arah jendela yang sudah terbuka, kemudian korban langsung menangkap pelaku saat mau keluar lewat jendela dan terdapat 1 unit HP merk Asus milik korban yang terjatuh dari saku celana pelaku.

Kemudian pada saat bersamaan istri korban AS terbangun karena mendengar suara berisik lalu berteriak minta tolong sehingga warga mendengar dan langsung berdatangan menghampiri sumber suara dan membantu korban untuk mengamankan pelaku.

Saat pelaku digeledah ditemukan KTP milik pelaku atas nama RS (20 tahun), laki-laki, yang beralamat Kampung Sawahmurti, Desa Bojong Sempu, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Dan didapati pada pelaku sebuah pahat besi di jaketnya, serta di samping rumah korban juga ditemukan tas milik pelaku berisi ayam bangkok diduga barang hasil curian, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Parung.

Kepolisian segera mendatangi TKP meminta keterangan para saksi setelah mendapatkan laporan, di mana didapati modus operandi dari pelaku pencurian tersebut yaitu mencongkel jendela menggunakan pahat.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit HP merk Asus, 1 buah pahat, 2 botol minyak wangi, 1 buah karung, kerugian diperkirakan sekitar Rp 1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah).

Hasil interogasi pihak Kepolisian di TKP didapati identitas korban adalah AK, dan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya AS, I, serta HS.

Pelaku dalam tindak lanjut proses hukum dan masih proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan di mana pelaku akan dikenakan sanksi pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *