Tanda Tangan Palsu Terkuak: Inspektorat Bireuen Selidiki Dugaan Korupsi di Satpol PP
Bireuen, jurnalpolisi.id
Dugaan korupsi di Satpol PP Kabupaten Bireuen, Aceh, mulai terkuak. Beberapa pejabat PPTK Satpol PP/WH mengaku bahwa tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen akses DPA oleh Kasat Satpol PP.
Hal ini terungkap setelah Inspektoran Kabupaten Bireuen memeriksa PPTK Tahun 2023 s/d 2024. Menariknya, Pejabat PPTK tahun 2020 s/d 2022 yang juga mengalami kasus serupa tidak diberi akses DPA oleh Kasat Khairullah dan tidak dipanggil pemeriksaan oleh Inspektorat. Demikian diungkapkan oleh Sekretaris-sekretaris dan Kabid-Kabit yang telah diperiksa kepada Media Jurnal Polisi News.
Pejabat PPTK Satpol PP yang diperiksa oleh Inspektoran Kabupaten Bireuen menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam akses DPA oleh Kasat Satpol PP. Mereka juga menegaskan bahwa tanda tangan mereka dipalsukan pada beberapa dokumen.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran di Satpol PP Kabupaten Bireuen. Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum.
Inspektoran Kabupaten Bireuen saat ini sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Mereka akan memeriksa dokumen-dokumen terkait dan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
Hasil penyelidikan Inspektoran Kabupaten Bireuen akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil. Jika terbukti adanya pemalsuan tanda tangan, maka pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Satpol PP Kabupaten Bireuen. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai dengan perbuatannya.
( alras)