Talang Plastik di Rumah Pak AR
Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag.
Surakarta – jurnalpolisi.id
Dalam buku “Pak AR Sang Penyejuk” karya Syaefudin Simon, terdapat sebuah cerita menarik tentang Pak AR — Abdul Rozaq Fachrudin, Ketua PP Muhammadiyah periode 1968-1990. Suatu ketika, beliau menerima kiriman uang dari seorang dermawan kaya di Jakarta, dengan jumlah yang mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah ini sangat signifikan, terutama bagi Pak AR, seorang pensiunan pegawai negeri yang hidup sederhana.
Setelah uang tersebut diletakkan di meja, Pak AR memanggil putra bungsunya, Fauzi, yang sedang kuliah di Fakultas Kedokteran UGM. Ia meminta Fauzi untuk membagikan uang itu ke dalam sejumlah amplop, masing-masing sudah tertulis nama penerima—seperti Yayasan Yatim Piatu Muhammadiyah, sekolah Muhammadiyah, dan lain-lain.
Semua uang tersebut habis dimasukkan ke amplop. Fauzi, yang memasukkan uang dengan sedikit kesal, bertanya, “Pak, kenapa uangnya habis, tidak ada sisa?”
Pak AR menjawab, “La, ini uang orang. Ia memberikan uang ini kepada saya karena saya pimpinan Muhammadiyah. Jika bukan karena itu, tidak mungkin orang kaya ini memberi uang kepada saya.”
Fauzi menyindir, “Talang kok ora teles,” merujuk pada ayahnya sebagai talang air. Pak AR pun membalas, “Yo ben. Iki talang plastik.”
Dalam pandangan Fauzi — dan mungkin juga sebagian besar dari kita — dari puluhan juta tersebut, wajar jika ada sedikit yang “netes” ke keluarga Pak AR. Sebagai mediator, adalah hal yang biasa bagi lembaga amal untuk mengambil sebagian kecil dari donasi untuk biaya operasional. Pemberi donasi pun umumnya memaklumi hal ini.
Namun, Pak AR menjelaskan kepada anaknya bahwa uang tersebut diberikan karena orang kaya itu mengetahui posisinya sebagai pimpinan Muhammadiyah. Jika tidak, mustahil pengusaha kaya itu akan memberikan bantuan langsung kepadanya.
Mengapa uang itu tidak disalurkan melalui lembaga atau orang lain? Karena Pak AR dikenal sebagai sosok yang amanah dan sederhana. Dengan memberikannya melalui Pak AR, sang donatur yakin bahwa bantuannya akan sampai ke pihak yang membutuhkan, tanpa berkurang sesen pun.
Inilah sebabnya, selama menjabat sebagai pimpinan Muhammadiyah, banyak bantuan dari perusahaan, pejabat negara, dan orang kaya yang disalurkan melalui beliau. Pak AR tidak pernah meminta bantuan, tetapi mereka dengan senang hati ingin membantu umat melalui seorang dai yang rajin berdakwah kepada masyarakat kecil di desa-desa.
Para donatur pun merasa puas karena Pak AR memberikan laporan bahwa uang tersebut sudah dibagikan kepada yang berhak. Semuanya tuntas dan sesuai harapan mereka, dengan bukti pemanfaatan donasi yang terlihat jelas.
Perumpamaan Fauzi bahwa ayahnya adalah talang air yang “ora teles” (tidak basah) sangat tepat. Hal ini sejalan dengan prinsip Muhammadiyah: “hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah.” Pak AR menjalani prinsip ini dengan sepenuh hati — seratus persen!
Kembali ke laptop, netizen Indonesia saat ini masih ramai memperdebatkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang terbang ke Amerika menggunakan pesawat private jet (PJ). Publik bertanya-tanya, apakah kasus PJ ini termasuk gratifikasi atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada dialog antara Fauzi dan Pak AR dalam cerita Syaefudin Simon di atas itu.
Pak AR bertanya, mungkinkah orang kaya memberi uang kepada beliau jika bukan karena posisinya sebagai pimpinan Muhammadiyah?
Jawabannya terlihat jelas dari cara Pak AR mendidik putranya. Fauzi tidak diberi kesempatan sedikit pun untuk mengambil bagian dari uang tersebut, meskipun yang menerima donasi adalah ayahnya. Bantuan itu sepenuhnya dialokasikan untuk membantu orang miskin, yatim piatu, sekolah yang kekurangan dana, dan pihak-pihak yang berhak. Muhammadiyah merupakan lembaga Islam yang berfokus pada pembangunan sekolah di daerah terpencil yang belum mendapat perhatian dari pemerintah.
Beralih ke kasus PJ. Logikanya, apakah mungkin Kaesang Pangarep mendapatkan “tebengan” PJ jika dia bukan anak presiden? Jelas jawabannya: tidak mungkin!
Mengacu pada istilah yang digunakan oleh Pak AR, talang rumah Pak Jokowi kemungkinan tidak terbuat dari plastik. Buktinya, talang itu basah di mana-mana — di PJ, di tambang nikel Blok Medan, di saham Persis Solo, dan lainnya.
Gambaran ini tidak perlu dibuktikan dengan argumen hukum yang berbelit-belit. Semuanya cukup jelas dan terang benderang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa boleh jadi talang rumah Pak Jokowi bukan terbuat dari plastik, melainkan dari busa. Air hujan akan terserap oleh busa itu sebelum jatuh ke tanah.
Demikianlah kisah Syaefudin Simon, yang pernah tinggal di rumah Pak AR, dalam bukunya.
Soal hukum fikihnya — apakah haram atau tidak — silakan tanyakan kepada hati nurani, logika, dan etika kita masing-masing. Hati nurani, logika, dan etika adalah fondasi hukum fikih yang sempurna. (*)
Penulis: Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta