Tak Indahkan Somasi, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH akan Tempuh Jalur Hukum
PEKANBARU – jurnalpolisi.id
Praktisi Hukum Law Firm Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH dan Partner (YKP), yang berlokasikan Jl Kartama Gg Santiana no 74 Gedung Graha Yeka Lt 2 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru.
Resmi layangkan Somasi/Teguran kepada Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, dengan nomor surat : 01/SOM-YKP/IX/2024 tertanggal 01 September 2024
Surat Somasi sebagaimana dimaksud diatas yang diterima oleh awak media, telah terjadi adanya dugaan penggelapan Hak atas tanah milik Usman Ramli/Usman Ali Rajo Pasisie selaku Kliennya (Law Firm YKP), dan pemalsuan surat atas peralihan hak tersebut diatas (Usman Ali) yang dikuasai oleh Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton oleh Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua KAN ( Kerapatan Adat Nagari) koto Laweh Kabupaten Solok.
Didalam Somasi/Tersebut diatas, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH menjelaskan dimana berdasarkan Surat Edaran Bupati yang ditanda tangani oleh H Epyardi Asda selaku Bupati Solok dengan nomor 198 tahun 2022 tertanggal 17 Mei 2022 lalu, diketahui belum ada Pemilihan Ketua KAN atau Penunjukkan kembali Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua yang Syah setelah masa jabatannya habis.
Dimasa jabatannya habis berdasarkan surat edaran Bupati Solok tersebut diatas (198 tahun 2022 tertanggal 17 Mei 2022 lalu*red), dirinya Adius Saleh Rajo Mudo selaku Ketua KAN diduga telah menerbitkan dan/atau mengeluarkan Surat Berita Acara Keabsahan Tanah Wilayah Nagari diatas tanah milik Usman Ali Rajo Pasisie kepada Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton tertanggal 01 November 2023.
Surat Berita Acara tersebut dibunyikan Bapaknya Sonia Marlinton bernama Barnel Antoni telah menerima hibah pada tanggal 15 September 2017 dari orang yang memberi ibah. Didalam bunyi surat berita acara tersebut tidak menyebut siapa pemberitaan ibah dan berdasarkan apa?, yang sementara hak Usman Ramli ada dan tertulis didalam selembar surat Keterangan Penyerahan Hak Milik oleh Danan Radjo Nan Putih.
Yang mana didalam surat tertanggal 20 September 1958 lalu, menjelaskan bahwa beliau (Danan Radjo Nan Putih) telah menerima waris dan amanah dari mamaknya bernama Latif Gelar Radjo Alam dan didalam itu pula menjelaskan ada (dua) piring sawah yang bertempat di Parak Alah bahagian Nagari koto Laweh sebagaimana batas-batasnya yang terdapat didalam surat tersebut terdapat berbatasan dengan tanah milik Usman Ramli.
Dan hak tanah tersebutlah yang diduga suratnya di palsukan oleh Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok dengan mengeluarkan surat berita Acara penguasaan hak tersebut diatas milik Usman Ramli (Usman Ali Rajo Rajo Pasisie) kliennya YK yang diberikan atasnama Rahmat Hidayat/Sonia Marlinton yang diterbitkan tertanggal 01/09/2023 yang tidak sah/ilegal
Tindakkan yang dilakukan Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, diduga lakukan dugaan Penggelapan hak atas tanah dan Pemalsuan surat/membuat surat palsu atas pelanggaran pasal 263 ayat (1) , (2) dan/atau 372 KUHPidana Jo 55,57 KUHP
Oleh karena itu Law Firm DR Yudi Krismen Us,SH.,MH dan juga selaku Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) mengirimkan Somasi/Teguran yang dikirimkan kepada Adius Saleh Rajo Mudo Ketua KAN (Kerapatan Adat Negara) koto Laweh Kabupaten Solok, agar segera membatalkan surat berita acara yang telah dikeluarkan oleh dirinya selaku Ketua KAN (Adius Saleh Rajo Mudo).
Serta menyerahkan lahan tanah peladangan yang di Kuasai oleh Joni Oskar kepada yang berhak yakni Usman Ramli/Usman Ali Rajo Pasisie selaku kliennya (Law Firm YKP), sebelum kliennya selaku Mamak Kepala Waris dan Ahli Waris yang Sah melakukan tindakkan hukum yang Nyata melaporkan kepada pihak yang berwajib melalui kami selaku Kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan Usman Ali Rajo Pasisie kepada Law Firm YKP dengan nomor Surat : 24/SKK-YKP/VIII/2024…..Bersambung (Team)
Sumber : DPP AMI