Sosialisasi R. Ade Eka Rizkyanto : Pentingnya Penyuluhan Pemilih Pemula 2024 Berlandaskan Integral dari Proses Demokrasi
SURABAYA – jurnalpolisi.id
Dalam upaya untuk memberikan wawasan atau sosialisasi yang mendalam mengenai proses demokrasi dan pentingnya partisipasi aktif dalam Pemilu 2024 kepada pemilih pemula.
Dalam hal tersebut diatas, panitia pengawasan pemilu umum kecamatan Tambaksari melaksanakan sosialisasi pemilu menyasar pemilih pemula yakni Siswa-Siswi SMK Indo Baruna di ikutin 85 siswa dalam Undangan Sosialisasi 05 September 2024, tepatnya kegiatan tersebut di jln Rangka VI – No : 55-57 Surabaya.
Menurut pemateri sosialisasi yang dilakukan oleh R. Ade Eka Rizkyanto S.H Kordiv yakni selaku Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa, betema “Peran Pemilih Pemula dalam Pengawasan Pilkada 2024” mengatakan, Sesi sosialisasi ini menjadi langkah awal yang sangat penting bagi pemilih pemula dalam memahami dan merasakan tanggung jawab mereka sebagai bagian integral dari proses demokrasi.
“Diharapkan, semangat dari narasumber yang berpengalaman ini dapat mendorong generasi muda untuk aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024, menjadikan suara mereka sebagai kekuatan yang mengubah masa depan bangsa,” ujarnya.
Masih kata R. Ade Eka Rizkyanto, acara ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah setempat dalam mendukung pendidikan demokrasi dan keterlibatan aktif pemilih muda dalam proses politik negara.
“Harapannya peserta bersemangat dan termotivasi untuk lebih memahami, terlibat, dan bertanggung jawab dalam menjalankan hak suara mereka di masa mendatang,” katanya.
Pemilih pemula pegang kunci besar atas suksesnya Pemilu 2024, lanjut kata R. Ade Eka Rizkyanto, sebab jumlah pemilih pemula di Pemilu 2024 nanti tergolong tinggi dengan kategori pemilih pemula umumnya berusia belasan hingga 20-an tahun.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada pemilih pemula dan pemilih muda dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” lanjutnya.
R. Ade Eka Rizkyanto menambahkan, Pengertian Pemilih Pemula itu menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih.
“Atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang dan mengajak Generasi milenial jangan melakukan golput, tentang kampanye Hitam ( Black Campaign) dari pada politik uang (Money Politic) jangan sampai di beli suara pemilih pemula dengan uang,” tutupnya, Kamis (05/09/2024).
Dari pantauan awak media ikut hadir Kepala Sekolah SMK Indo Baruna Bpk. Drs. Lamik, Ketua Panwascam Kecamatan Tambaksari Setya Hadi S.Pt, Ir Haryanto Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, seluruh PKD di 8 Kelurahan di Kecamatan Tambaksari termasuk Ryansyah Wahyu Pratama yakni PKD Kelurahan Gading dan juga hadiri PPK Kecamatan Tambaksari Bpk Ruslan. (Team)