Soal Netralitas ASN Pemkab Malra Perketat Pengawasan

Malra – jurnalpolisi.id

Soal Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilukada serentak Tahun 2024, Penjabat Bupati Maluku Tenggara Drs. Jasmono M.Si langsung mengambil sikap tegas.

Dilansir Sabtu (7/9/2024) menjelaskan, kalau pembentukan Tim Pengawasan Netralitas ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 01/SK.Net.ASN/2023.

Tim Pengawas Netralitas yang terdiri dari beberapa ASN itu, langsung dikoordinir oleh Penjabat Sekda Malra, Ir. Nicodemus Ubro. Sementara berdasarkan hasil rilis media ini, Ketua Tim Pengawasan berada pada Kepala Kesbangpol.

“Tim Pengawas Netralitas ASN ini akan melakukan pengawasan,”ungkap Jasmono seperti dilansir

Dijelaskan, bahwa secara internal Pemkab Malra membutuhkan Tim Pengawas sebagai langkah dini untuk mendeteksi, memperbaiki dan menjadi panduan untuk menyikapi potensi terjadinya pelanggaran.

Hal itu dikarenakan apabila munculnya indikasi awal ketidaknetralan ASN, mama akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

“Pemicu indikasi ketidaknetralan itu seperti aktivitas di medsos dan hal ini harus jadi perhatian seluruh ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,”tandasnya.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *