Satresnarkoba Polres Luwu kembali Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia

Luwu – jurnalpolisi.id

Satresnarkoba Polres Luwu berhasil ringkus seorang Pria pengedar Narkoba jenis Sabu “N” (25 thn) warga Desa Cakkeawo, Kec. Suli, Kab. Luwu.

“N” diringkus Petugas Satresnarkoba Luwu disebuah rumah di Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo pada hari Sabtu (21/09/2024).

Adapun “N” diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah mereka di wilayah Suli sering kali terjadi transaksi Narkoba, Petugas Satresnarkoba yang menerima laporan, bertindak cepat melakukan serangkain penyelidikan untuk meringkus Pelaku.

Adapun saat diamankan ditemukan barang bukti sebanyak 1 sachet bungkus sedang Sabu dengan berat total sebesar 50 gram didalam kamar rumah yang ditempati Pelaku bersembunyi.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto didampingi Wakapolres Luwu Kompol Misbahuddin didepan awak media menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Pelaku, diketahui bahwa sebagian dari barang bukti yang ditemukan sudah ada sebagian yang terjual di wilayah Kab. Luwu, sebanyak 3 sachet sedang berat 150 gram yg tersangka bawa dari Daerah Tawau Malaysia

Abdianto melanjutkan bahwa Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Tawau Negara Malaysia, dengan menyelundupkan melalui jalur laut dan darat, dimana Sabu yang dibawa Pelaku disembunyikan melalui Lubang Dubur. Sehingga dalam hal ini sulit terdeteksi oleh petugas yang berada di Pelabuhan maupun pada saat berkendara kendaraan umum.

“Berdasarkan keterangan dari Pelaku, Sabu tersebut dibawah dari Negara Malaysia, dimana Pelaku menyembunyikan Sabunya melalui lubang Duburnya pada saat membawanya ke Indonesia, sekiranya tiba di Pelabuhan dan melanjutkan perjalanannya ke Luwu menggunakan Kendaraan Umum, Pelaku kemudian masuk kedalam toilet di salah satu Rumah Makan untuk buang air besar dengan maksud untuk mengeluarkan Sabu yang sebelumnya dia sembuyikan di Lubang Duburnya.” Ucap Iptu Abdianto.

“N” dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) Tahun.

Diakhir Iptu Abdianto mengatakan bahwa berkat dari diamankannya pelaku “N” Generasi atau pengguna yang dapat diselamatkan dari dampak peredaran gelap Narkotika tersebut yakni sejumlah 500 (lima ratus) orang, dan mengharapkan peran dari Masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan tentang peredaran Narkotika disekitarnya.

Amir jpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *