Satreskrim Polres Binjai Gulung begal sadis

BINJAI- jurnalpolisi.id

Kerjasama satreskrim Polres Binjai dengan Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (BEGAL) di jalan Payabakung dusun-III hilir, kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang, provinsi Sumatera Utara, Senin (2/9/24) pukul 19.30 wib.

Awal kejadian, laporan polisi LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, TKP dijalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai timur, Selasa 24/8/24 pukul 04.00 wib dini hari.

Hasil penangkapan, berkat kerja keras personil satreskrim Polres Binjai dengan bantuan Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan inisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20).

Pertama, Tim melakukan penangkapan terhadap DS (17) di jalan Payabakung dusun III hilir, kecamatan hamparan perak, Senin (2/9/24) pukul 19.30 wib.

Pengembangan oleh tim, berhasil menangkap HGS (20) di jalan Pardede desa lalang dusun V kecamatan sunggal kabupaten deli serdang, Kamis (5/9/24) pukul 05.00 wib, SM (20) ditangkap di jalan Lumbanbagasan dusun X kecamatan sunggal kabupaten deli serdang, Kamis (5/9/24) pukul 19.09 wib, MAP (18) ditangkap di jalan gajah mada Lk XI kelurahan tunggurono kecamatan Binjai timur, Jumat (6/9/24) pukul 02.30 wib dan ANS (20) ditangkap di desa sei ujan-ujan kecamatan kotarih kabupaten deli serdang, Selasa (10/9/24) pukul 17.30 wib.

Hasil interogasi dan penyidikan oleh petugas ke lima pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan diwilayah hukum polres Binjai sebanyak 12 kali.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat reskrim Akp Zuhatta Mahadi, keberhasil pengungkapan terhadap klompok begal sadis ini tidak terlepas berkat bantuan dan kerjasama Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut. Ujar kasat reskrim

Saat ini ke lima tersangka DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20) beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan Sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP Pidana, dengan ancaman 12 tahun. tegas Akp Zuhatta.
pada awak media kamis (26/9/2024)
(Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *