Satpol PP Kabupaten Bogor Tingkatkan Pendapatan Daerah dengan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Usaha

Bogor, jurnalpolisi.id

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan pengawas bangunan, kajian yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan berdasarkan hasil dari forum penataan ruang Kabupaten Bogor yang diketuai Sekda Kabupaten Bogor dan beranggotakan dari Dinas Bappeda, Dinas DPKPP, Dinas PUPR dan dinas terkait lainnya telah meneliti dan mengkaji serta menyatakan tidak adanya pemberlakuan khusus terhadap Restoran Asep Stroberi.

Yang mana Restoran Asep Stroberi tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 21 Agustus 2024 dilakukan penyegelan bangunan Resto Asep Stroberi oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dan pada tanggal 22 Agustus 2024 telah dilaksanakannya sidang yustisi terhadap Restoran Asep Stroberi berdasarkan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, memutuskan mengadili terdakwa pemilik bangunan Asep Stroberi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan yakni mendirikan tanpa izin, menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

Restoran Asep Stroberi memang tidak dibongkar pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. Namun, bukan berarti tidak ditertibkan. Jika selanjutnya proses izin diselesaikan maka sesuai dengan aturan yang berlaku akan dilakukan pembongkaran sebagaimana bangunan lainnya.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *