Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Dugaan Penipuan Minyak Goreng Curah, Pelaku Tabrak Petugas Saat Diamankan

September 14, 2024

TELUKKUANTAN,– jurnalpolis.id

Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan minyak goreng curah yang merugikan seorang pedagang sembako di Teluk Kuantan. Kasus ini melibatkan tiga orang terlapor, yakni H (29), IP (27), dan MS (28), yang melakukan aksinya dengan modus pengiriman minyak goreng dalam jumlah yang tidak sesuai dengan pembayaran.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K., M.H. mengatakan, “Kejadian ini terjadi pada Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di salah satu warung sembako bernama Zahra yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Korban dalam kasus ini, yang juga sebagai pelapor, adalah SA (39), pemilik warung sembako Zahra, yang melaporkan kerugian senilai lebih dari Rp. 16.950.000 akibat aksi para terlapor,” ungkap Kasat Reskrim.

Kronologi Kejadian Kasus dugaan penipuan ini berawal sejak awal bulan Juni 2024, ketika pelapor didatangi oleh salah satu terlapor, H (29), yang menawarkan minyak goreng curah dengan harga Rp. 15.000 per kilogram. Pelapor tertarik dan memutuskan untuk membeli minyak tersebut sebanyak 100 kilogram. Selanjutnya, setiap dua hari sekali, H bersama dua rekannya, IP (27) dan MS (28), mengantarkan minyak goreng ke warung pelapor menggunakan mobil pick-up.

Namun, pada Kamis, 12 September 2024, saat H tiba di warung sembako Zahra untuk mengantarkan minyak goreng, pelapor mencurigai bahwa jumlah minyak yang dituangkan ke drum penampungan di warungnya tidak sesuai dengan jumlah yang dibayar. Curiga dengan hal tersebut, pelapor meminta H dan rekannya untuk menimbang ulang minyak goreng tersebut di tempat lain. Mengetahui hal ini, ketiga terlapor H, IP, dan MS segera melarikan diri dengan mobil mereka. Pelapor yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti.

Kronologi Penangkapan setelah laporan masuk ke Polres Kuansing, petugas segera mengambil tindakan. Pada Kamis, 12 September 2024, seorang saksi bernama N menghubungi pihak kepolisian dan memberikan informasi terkait keberadaan mobil yang digunakan oleh para pelaku. Saksi tersebut memberikan ciri-ciri mobil yang dikendarai oleh terlapor, dan informasi ini segera diteruskan kepada anggota Polres Kuansing yang bertugas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Briptu Memed Ali Akja dari Polres Kuansing langsung bergerak cepat dan berdiri di jalan di depan Mako Polres Kuansing untuk menghentikan mobil yang diduga digunakan oleh para pelaku. Tidak lama kemudian, mobil yang sesuai dengan deskripsi saksi melintas di depan Mako Polres Kuansing.

Namun, saat Briptu Memed Ali Akja mencoba menghentikan mobil tersebut, para pelaku tidak mematuhi perintah untuk berhenti dan justru menabrak petugas tersebut dengan mobil mereka. Akibatnya, Briptu Memed Ali Akja terpental sejauh 10 meter. Meskipun mengalami kejadian yang mengerikan, Briptu Memed Ali Akja tetap dalam kondisi stabil. Melihat kejadian tersebut, sejumlah anggota Polres yang berada di Mako langsung mendatangi lokasi insiden dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh ketiga pelaku. Para pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi penipuan yang dilakukan oleh ketiga terlapor. Barang bukti yang diamankan antara lain 70 liter minyak goreng curah, Buku penjualan minyak goreng yang diduga digunakan sebagai alat bukti transaksi antara korban dan pelaku dengan Total kerugian yang dialami oleh korban, SA (39), mencapai kurang lebih Rp. 16.950.000 (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Pihak Sat Reskrim Polres Kuansing telah mengambil sejumlah langkah dalam menangani kasus ini, di antaranya membuat laporan polisi berdasarkan pengaduan korban, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, mengamankan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Para pelaku H, IP, dan MS akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 jo 383 ayat (2) jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kuansing menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kuansing, terutama dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Diharapkan, dengan tindakan cepat dan sigap aparat kepolisian, kasus penipuan dan tindak kejahatan lainnya dapat diminimalisir, dan masyarakat merasa aman serta terlindungi. Kegiatan penegakan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kuansing tidak akan tinggal diam dalam menghadapi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” Pungkas Kasat Reskrim.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor. Kabiro Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *