Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, Gelar Press Release Terkait Kasus Penganiayaan Korban F

Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melaksanakan gelar press release, terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Faisal alias Icang, yang terjadi di Lapangan Bina marga, Kampung Gunung Putri Utara RT 01 RW 10 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Yang mana pelaku berinisial K alias O menyerahkan diri pada hari Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB ke kantor Sat Reskrim, Polres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robi Kartika Putra, yang didampingi Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana saat press release di Mako Polsek Gunung Putri, Rabu (25/9/2024).

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia, menyampaikan bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu (14/9/2024), pelaku K dan istrinya Sdri. N datang ke acara Festival Vespa yang berlokasi di Lapangan Bina Marga tepatnya di Kampung Gunung Putri Utara RT 01 RW 010 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Lanjut, kemudian pelaku K alias O dan istrinya saksi Sdri. N bersama teman-temannya berkumpul di lokasi tersebut dan meminum-minuman keras, kemudian datang Sdr. Faisal alias Icang (korban) bergabung bersama dan ikut meminum-minuman keras.

Tidak lama kemudian mereka berjoget mengikuti alunan musik yang ada di acara Festival Vespa tersebut pada saat itu Sdr. Faisal alias Icang (korban) berjoget sambil memegang botol minuman keras lalu menyenggol Sdri. N yang merupakan istri dari pelaku K alias O, “tutur Aulia.

Dan tidak lama kemudian korban berusaha merangkul Sdri. N namun Sdri. N menghindar, merasa kesal korban Sdr Faisal alias Icang memukul Sdri. N dengan menggunakan botol minuman keras tersebut ke bagian pelipis sebelah kiri matanya sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

Melihat kejadian tersebut pelaku K selaku suami dari Sdr. N marah dan melakukan pemukulan terhadap Faisal alias Icang (korban) pada bagian rahang kemudian menendang sampai terjatuh dan pada saat itu pelaku K alias O langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah, “tambah Kapolsek.

Kemudian pada hari Minggu (15/9/2024), Unit Reskrim Polsek Gunung Putri menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.

Selanjutnya, pihaknya mengecek kondisi korban ke rumah sakit dan melakukan wawancara, dan dari hasil keterangan korban serta hasil pemeriksaan saksi-saksi pihak Kepolisian mengetahui terduga pelaku beserta alamatnya.

Pada hari Selasa (17/9/2024) Tim gabungan Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri yang dipimpin langsung Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robi Kartika Putra dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Bekasi.

Pada hari Rabu (18/9/2024) Tim Gabungan melakukan pengejaran ke alamat rumah pelaku di Kampung Selang Cawuk RT 03 RW 013 Desa Wanasari, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Pada hari Kamis (19/9/2024) Tim Gabungan melakukan pengejaran ke rumah saksi Sdri. N yang merupakan istri dari pelaku yang beralamat di Kampung Kebon RT 02 RW 01 Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Namun, pada saat itu pelaku tidak ditemukan dan pada alamat tersebut yang ditemukan hanya orang tua dari saksi Sdri. N yang berinisial DS (mertua) dari pelaku K alias O.

Kemudian Tim Gabungan melakukan upaya persuasif dengan menghimbau kepada orang tua saksi Sdri. N (mertua) dari pelaku K alias O agar pelaku K alias O dan saksi Sdri. N agar kooperatif dan mau menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

Hingga pada hari Jumat (20/9/2024) sekitar jam 22.30 WIB Sdr. DS (mertua) dari pelaku K alias O menyerahkan pelaku K alias O beserta dengan saksi Sdri. N ke kantor Sat Reskrim Polres Bogor.

Dari perkara tersebut pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa kaos lengan pendek yang dipakai pada saat kejadian, celana panjang warna hitam, topi, 1 buah flashdisk merk sandisk warna merah hitam yang berisi video rekaman penganiayaan yang dialami oleh korban, dan hasil visum er repertum korban dari rumah sakit.

Pelaku K alias O sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut diancam pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP diancam dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, “tutup Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robi Kartika Putra.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *