“Sang Predator” Anak Masih Menghirup Udara Segar, Korban Menjerit Meminta Keadilan

Banyumas , – jurnalpolisi.id


Anak merupakan tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang pada saatnya nanti mempunyai peran strategis untuk menerima estafet kepemimpinan bangsa.
Makanya, demi menjamin tumbuh dan berkembangnya anak secara optimal, sehingga pemerintah mengeluarkan UU perlindungan anak yang memberi sangsi berat bagi siapapun pelakunya.

Ironisnya, kekerasan seksual terhadap anak selalu saja terjadi, bahkan untuk kali ini sang “Predator” justru merupakan orang dekat, bahkan akibat kebiadabannya, korban terpaksa harus putus sekolah, akibat hamil dan melahirkan anak.

Hal tersebut terkuak sebagaimana pernyataan Kamto, Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Yatno, Kepala Dusun (Kadus)-2, tatkala dikonfirmasi diruang kerjanya (rabu, 18/9/2024).

“Terkait kasus tersebut, korbannya : RA, siswa kelas XI SMAN 1 Rawalo, warga RT.01 RW.02, sedangkan Pelaku adalah AS, warga RT.02 RW.02, dan keduanya warga masyarakat diwilayah Kadus 2, “katanya.

Lebih lanjut Yatno menegaskan jika terkait kehamilannya hingga melahirkan seorang bayi, sampai sekarang masih tetap menjadi sorotan dan perbincangan hangat dimasyarakat, yang mencuatkan prediksi minor dalam balut beragam pertanyaan, bagaimana hal tersebut bisa terjadi…??!!.

Pasalnya, keduanya masih ada hubungan keluarga, menyusul tempat tinggal keduanya sangat dekat, apalagi diketahuinya pelaku sudah beristri.

Diakuinya, dirinya sangat kasihan atas nasib yang menimpa korban, masih belia (17 tahun), namun harus menanggung resiko yang cukup besar, bahkan sampai dikeluarkan dari SMAN 1 Rawalo, tempat dia menuntut ilmu, belum lagi sangsi sosial dari masyarakat.

Makanya terkait kasus tersebut, sudah pernah dimediasi di Kantor Desa sampai 2x, namun tidak ada titik temu, sehingga akhirnya pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polresta Banyumas (7/9/2024), “paparnya

Sementara tatkala dikonfirmasi secara terpisah dikediamannya, RA menyatakan bahwa awalnya pelaku melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dengan merayu akan bertanggung-jawab tatkala sampai hamil

“Awalnya dia merayu, bahkan berjanji akan bertanggung-jawab bilamana sampai hamil, bahkan dalam hubungan asmara tersebut, saya sempat minta putus ketika diketahui istrinya hamil.

Namun dia tidak mau, dan faktanya ketika saya hamil dan minta pertanggung-jawaban, dia menolak bahkan kemudian menganjurkan agar kandungan digugurkan, dengan memberikan obat, menyusul kemudian dia seolah menjauh, sehingga tidak bisa melakukan komunikasi”.

Dijelaskanya, semenjak hamil sampai dirinya melahirkan, pelaku tidak pernah menengok apalagi beritikad baik untuk bertanggung-jawab, dan yang lebih menyakitkan justru dia berdalih itu bukan anaknya.

Makanya, selaku korban, dirinya menolak segala bentuk penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan, meski dengan kompensasi besar, akibat merasa sakit dan di khianati, menyusul haknya sebagai anak sudah terampas, terlebih agar ada efek jera sehingga kedepan tidak ada korban susulan.

“Saya hanya berharap agar dia mempertanggung-jawabkan perbuatanya, secara hukum dengan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, “tegasnya.

Berkaitan dengan Laporan Pengaduannya di Unit PPA Polresta Banyumas, “RA menjelaskan, “dirinya sudah dipanggil 2x oleh Polres, untuk dimintai keterangan.

Namun sampai sekarang dirinya tidak tahu perkembangan atas kasus tersebut, bahkan ironisnya, pelaku masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.

Ada apa dibalik ini semua…??!!!,

Apakah karena saya orang kecil, sehingga begitu sulit dalam mencari sebuah keadilan.

“Kepada bapak polisi yang terhormat, khususnya Kapolresta Banyumas, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri, tolong dengarkan dan bantu saya sebagai WNI untuk mendapatkan keadilan, “pungkasnya.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, AS belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

( Arif JPN/** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *