Salah Satu Paslon Bupati Aceh Timur Ungkap Ketidakpercayaan terhadap KIP Pasca Rapat Pleno Pilkada 2024
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk Pilkada 2024 menyatakan ketidakpercayaannya terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, menyusul setelah Rapat Pleno Terbuka yang digelar untuk pengundian dan penetapan nomor urut calon pada Senin, 23 September 2024, di Gedung Serbaguna Pendopo, Idi Rayeuk.
Paslon yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi ketidaknetralan KIP dalam proses Pilkada mendatang. Mereka menyinggung kasus sengketa suara yang terjadi pada Pemilu Legislatif 2024 di Aceh Timur, di mana penghitungan suara ulang menghasilkan perbedaan yang signifikan dengan hasil penghitungan awal, yang menurutnya, menimbulkan krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.
“Kami berharap kepada Yusri ketua KIP Aceh Timur bisa bersikap netral dan profesional dalam bekerja. Jangan sampai terjadi kecurangan seperti yang terjadi pada Pemilu Legislatif lalu, di mana penghitungan suara ulang menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar Paslon tersebut dalam pernyataannya kepada media.
Paslon ini juga meminta pihak berwenang untuk memantau secara ketat jalannya Pilkada agar tidak terjadi kecurangan yang dapat merugikan pihak lain. Menurutnya, integritas pemilu harus dijaga agar proses demokrasi di Aceh Timur bisa berjalan dengan jujur dan adil.
Rapat Pleno Terbuka KIP Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua KIP, Yusri, dihadiri oleh seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, komisioner KIP, Panwaslih Ad Hoc Pilkada, serta perwakilan partai politik pengusung.
Acara tersebut berjalan lancar, namun pernyataan dari salah satu paslon ini menyoroti adanya tantangan kepercayaan publik terhadap KIP menjelang Pilkada yang akan berlangsung.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi KIP Aceh Timur agar lebih berhati-hati dan netral dalam melaksanakan tugas mereka, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta integritas proses demokrasi di Aceh Timur.