Rokok Ilegal dari Riau dan Sumbar Disita dalam Operasi Pasar Gunung Tua
GUNUNGTUA , jurnalpolisi.id
Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean C Sibolga menemukan ratusan dus rokok ilegal dari berbagai merek saat melakukan operasi pasar di sejumlah grosir di Pasar Gunung Tua, Selasa (10/9).
Operasi ini dilakukan dengan dukungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paluta, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Barang bukti berupa 1.380 bungkus rokok tanpa cukai berhasil diamankan.
Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai menyita berbagai merek rokok seperti Manchester, Luffman, dan HD, yang diduga dipasok dari Riau dan Sumatera Barat.
Rokok ilegal ini diamankan di kantor Bea Cukai Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. “Iya, dalam operasi tersebut kami mengamankan 1.380 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek,” ungkap salah satu petugas Bea Cukai yang enggan disebutkan namanya. Dia menyarankan untuk menghubungi Satpol PP Paluta terkait informasi lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Paluta, Wahyu Ramadan, membenarkan bahwa pihaknya mendampingi Bea Cukai dalam operasi ini. “Ini kerja sama dalam pemanfaatan DBHCHT. Kami hanya mendampingi, sementara penindakan merupakan tugas Bea dan Cukai,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, Bea Cukai berwenang melakukan penindakan dan penyitaan sesuai PMK 215 Tahun 2021, sementara Satpol PP hanya bertugas mengamankan. “Bea Cukai bisa melakukan kegiatan mandiri, namun karena terkait dengan DBHCHT, maka Satpol PP turut serta,” tambahnya.
Barang bukti akan dimusnahkan di kantor Bea Cukai Sibolga, dan pihak Satpol PP Paluta akan diundang dalam proses pemusnahan. Sebelumnya, Bea Cukai Sibolga juga melakukan operasi di Pasar Sipiongot, Kecamatan Dolok, namun tanpa pendampingan dari Satpol PP Paluta. (P.Harahap)