Resmi KPUD Tetapkan 3 Calon Kontestasi Pilkada Malra

Malra, jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara, resmi menetapkan tiga (3) Pasangan Calon pada kontestasi Pilkada yang akan berlangsung di 27 November 2024

Penetapan yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup itu disampaikan langsung Ketua KPUD Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat dalam konfrensi Perss yang digelar pada, Minggu (22/09/2024)

Dikutib pada salinan berita acara Nomor: 106 /PL.02.3-BA/8102/2qq024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 25 Tahun
2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Malra menetapkan :

  1. Pasangan Calon atas nama Drs. Muhamad Thaher Hanubun dan Charlos Viali
    Rahantoknam, SH,M.Kn; yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik: Partai Keadilan Sejahtera (KPS), Partal Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  2. Pasangan Calon atas nama Djamaludin Koedoeboen,S.H,M.H dan Willibrordus Lefteuw; yang diusulkan oleh Gabungan Partal Politik: Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partal Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
  3. Pasangan Calon atas nama Martinus Sergius Ulukyanan,S.Sos dan Drs. A Yani Rahawarin,M.Si; yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partal Kebangkitan Nusantara (PKN), Partal Buruh, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Ummat.
    Sebagai Paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.

Bahwa sesuai amanat pasal 120 ayat 1 PKPU nomor : 8 tahun 2024, menegaskan KPUD Kabupaten/Kota dan Provinsi melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut maka KPUD Malra menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat pleno tertetup, yang dihadiri seluruh Komisioner KPUD

“Ini untuk menepis semua anggapan masyarakat, sehingga seluruh komisioner hadir pada rapat pleno tertutu,”ungkap Ketua KPUD Malra Basuki Rahmat Oat

Selanjutnya keputusan dalam rapat pleno tertutup itu, telah di tuangkan dalam berita acara dan di tetapkan dalam keputusan KPUD Malra untuk menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Selain itu, KPUD Maluku Tenggara juga telah mengeluarkan Pengumuman dengan surat terlamlir Nomor: 09/PL.02.3-PU/8102/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *