PT Pelindo Sibolga Bungkam, Kayu Diduga Ilegal Logging Bebas Berlabuh
Sibolga, jurnalpolisi.id
Pada 17 September 2024, tim investigasi Jurnal Polisi News berusaha meminta konfirmasi terkait dugaan berlabuhnya kapal pengangkut kayu yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging di pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo Sibolga. Berdasarkan temuan di lapangan serta sejumlah laporan masyarakat, muncul indikasi kuat bahwa kayu-kayu ilegal telah berhasil diselundupkan melalui area pelabuhan ini tanpa hambatan.
Tim investigasi mencoba menghubungi Humas PT Pelindo untuk mendapatkan klarifikasi mengenai dugaan ini. Namun, saat mendatangi kantor PT Pelindo Sibolga, Humas perusahaan tersebut sedang berada di luar kota, dan tim diarahkan untuk berbicara dengan staf Humas, Santo Hutagalung.
Dalam pertemuan tersebut, tim investigasi menanyakan beberapa pertanyaan terkait keberadaan kapal pembawa kayu yang diduga hasil ilegal logging, serta langkah-langkah apa yang telah diambil perusahaan untuk menangani masalah ini. Namun, Santo Hutagalung mengaku bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan jawaban resmi. “Saya hanya staf, jadi saya tidak berani menjawab. Nanti saya sampaikan kepada Humas dan pimpinan PT Pelindo Sibolga setelah mereka kembali dari luar kota,” ujarnya.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi PT Pelindo Sibolga dalam merespons tuduhan yang berat ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Pelindo Sibolga terkait dugaan pembiaran aktivitas kapal yang membawa kayu ilegal logging di pelabuhan mereka. Padahal, masyarakat dan pemerhati lingkungan terus mendesak adanya penjelasan yang tegas dan transparan terkait temuan ini.
Jika dugaan ini benar, dibiarkannya kapal-kapal yang membawa kayu ilegal logging berlabuh di pelabuhan PT Pelindo Sibolga berpotensi merusak hutan secara masif. Aktivitas ini jelas akan berdampak besar terhadap lingkungan sekitar, merusak ekosistem dan merugikan kehidupan masyarakat yang menggantungkan diri pada kelestarian alam.
Kasus ini membuka pertanyaan lebih dalam tentang hubungan antara cukong kayu dan pihak-pihak di pelabuhan, termasuk PT Pelindo Sibolga. Dugaan adanya kolusi antara cukong kayu ilegal dengan pejabat atau petugas di pelabuhan, semakin menambah kompleksitas masalah ini. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap integritas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, dan PT Pelindo Sibolga tidak bisa terus menghindar dari tanggung jawab. Penyelidikan lebih lanjut harus segera dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan, baik dari segi perizinan, operasional pelabuhan, maupun legalitas kayu yang dibawa masuk. Apalagi, dengan besarnya peran PT Pelindo Sibolga dalam ekonomi daerah, komitmen mereka terhadap hukum dan keberlanjutan lingkungan sangat dipertanyakan.
Dugaan bahwa pelabuhan PT Pelindo Sibolga dijadikan tempat transit kayu ilegal harus segera dibuktikan atau dibantah dengan jelas oleh perusahaan. Jika tidak, hal ini akan semakin merusak citra perusahaan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jurnal Polisi News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari PT Pelindo Sibolga atas temuan di lapangan.
Dalam era di mana kelestarian lingkungan menjadi isu global yang mendesak, tindakan tegas dan transparan dari pihak terkait bukan hanya ditunggu oleh publik, tetapi juga menjadi ujian nyata atas komitmen kita semua dalam menjaga bumi dari tangan-tangan yang ingin merusaknya demi keuntungan pribadi.(P.Harahap)