Polsek Tapung Hulu Gelar Koling Sistem Pikada 2024

Kampar – jurnalpolisi.id

Bertempat di Desa Sukarami, kecamatan Tapung Hulu, Kampar – Riau pada Hari Jumat,(6/9/2024),Polsek Tapung Hulu menggelar kegiatan patroli dan sosialisasi untuk mendukung pelaksanaan sistem Koling (Komunikasi Keliling) dalam pemilu 2024. Tujuan dari Koling adalah untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap proses Plkada, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Polsek Tapung Hulu akan berkeliling ke berbagai desa, termasuk Desa Sukarami, memberikan informasi seputar pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam Pilkada. Petugas juga akan mengedukasi tentang tata cara memilih yang benar dan menyampaikan pesan-pesan terkait hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilu berlangsung.

Selain itu, Polsek Tapung Hulu juga bekerja sama dengan pihak desa dan elemen masyarakat lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan Pilkada berjalan lancar dan aman, dengan harapan dapat menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan damai.

Bripka Jaspman.H mewakili Kapolsek Tapung Hulu Wel Etria, SS MH,memberikan tanggapan dan himbauan kepada warga terkait pelaksanaan pemilu 2024. Ia menyampaikan bahwa warga diharapkan berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks atau informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.

Selain itu, Bripka Jasman.H menekankan pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku selama proses pemilu dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu konflik atau gangguan keamanan. Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif agar Pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Bripka Jasman.H juga mengajak warga untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi kecurangan, pelanggaran, atau ancaman terhadap keamanan, sehingga pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Sumber. Polsek tapung
Editor . Kabiro Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *