Polsek Rancabungur Amankan Satu Orang Pelaku Penganiayaan
Bogor, jurnalpolisi.id –
Polsek Rancabungur, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Rabu (25/9/2024) sekira jam 10.00 WIB, telah melaksanakan kegiatan penerimaan laporan dan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial A alias Andre (49 tahun), kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama/pengeroyokan.
Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat, menjelaskan bermula Sdr. A (pelaku) merasa tidak senang dengan kedatangan Sdr. SA (71 tahun), laki-laki (korban) dengan nada suara keras teriak kepada AS alias Bunyong (55 tahun), laki-laki (pelaku) menyuruh untuk memperbaiki talang air milik AS alias Bunyong (pelaku).
Kemudian Sdr. A (pelaku) mengambil golok dari bawah meja teras depan rumah lalu membacok tangan Sdr. SA (korban) sehingga jatuh, lalu Sdr. AS alias Bunyong (pelaku) memukul dan menendang Sdr. SA (korban) beberapa kali, beberapa warga datang setelah korban berteriak meminta tolong, kemudian Sdr. SA (korban) di bawa ke Puskesmas Rancabungur, “tutur Ipda Azis, Kamis (26/9/2024).
Lanjutnya, setelah dilakukan perawatan medis, korban datang melapor ke Polsek Rancabungur, kemudian petugas piket mendatang lokasi kejadian TKP dan berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial A, sementara pelaku lainnya AS alias Bunyong sudah kabur melarikan diri, dan golok yang digunakan diduga disembunyikan oleh AS alias Bunyong. Di mana saat ini pelaku AS alias Bunyong, dalam pencarian, “terang Kapolsek.
Para saksi-saksi yang sudah berhasil dimintai keterangan diantaranya adalah W, (46 tahun), Ketua RT, serta E, perempuan, (50 tahun).
Korban sudah dalam penanganan medis dan untuk pelaku yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan dan pihak Kepolisian masih mengejar pelaku lain yang berhasil kabur.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)