Polsek Pattallassang Polres Takalar Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor
Takalar – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Pattallassang, Polres Takalar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Curanmor tersebut terjadi pada Kamis, (01/08/2024) lalu di Lingkungan Ballo’, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pattallassang IPTU Ahmad Saleh, SH.,MH mengatakan, kejadian bermula saat sepeda motor korban Baharuddin Dg. Bombong diparkirkan di depan rumah warga lalu menuju ke sawahnya. Saat itu posisi kontak/kunci motor terpasang dimotor miliknya.
Setelah melihat tanaman cabai di sawahnya, korban kembali ke tempat parkir dan menemukan sepeda motornya sudah hilang.
“Setelah mengetahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Pattallassang,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa 03/09/2024.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak Kepolisian langsung melakukan Penyelidikan.
Polisi pun berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku dengan inisial IG (47) dan BT (48) warga Panjarungan, Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek Pattallassang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” bebernya
Dari penangkapan yang dilakukan oleh kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik Korban/Pelapor Merk Suzuki Shogun SP, Type FD125 XRM, Tahun Pembuatan 2007, isi silinder 125 CC, warna biru hitam nomor Rangka MH8FD125R7J184770, dan Nomor Mesin F4041D183701.
“Beruntung kendaraan yang sempat dicuri oleh pelaku belum sempat dijajakan atau dijual, sehingga kendaran tersebut menjadi barang bukti,” tandasnya.
IPTU Ahmad Saleh menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara Kepolisian dengan masyarakat.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak kejahatan, bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari penegakan hukum,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun”, pungkas Kapolsek IPTU Ahmad Saleh.
(St Hajrah)