Polsek Pangean Lakukan Pengecekan Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean
September 13, 2024
KUANTANSINGINGI,– jurnalpolis.id
Polsek Pangean melaksanakan pengecekan terhadap dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal atau yang dikenal dengan Galian C di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Jumat (13/9/2024), sekitar pukul 15.20 WIB, Kegiatan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari media online, yang memberitakan dugaan adanya aktivitas tersebut pada tanggal 12 September 2024.
Pengecekan di lapangan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangean, Ipda Haripin, S.H., bersama beberapa anggota, yaitu Ps. Kanit Intel Bripka A. Nopa, Ps. Kanit Binmas Bripka Andika, serta Banit Reskrim Briptu Edward E. Munthe. Tim gabungan ini segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dalam berita untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menjelaskan “Tim pengecekan menuju lokasi yang terletak di Jalan Lintas Pangean-Benai, Desa Tanah Bekali, tepatnya di wilayah Padang Kunik, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan koordinat yang diperoleh, lokasi pengecekan berada pada titik 0.48088113S dan 101.69060479E, dengan elevasi 3,79 meter di atas permukaan laut,” jelas Kapolsek.
Setibanya di lokasi, tim Polsek Pangean tidak menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas Galian C, sebagaimana yang diberitakan oleh media. Namun, petugas menemukan tumpukan tanah bercampur kerikil yang berserakan, yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas penambangan ilegal. Meskipun tidak ada aktivitas berlangsung saat itu, keberadaan tumpukan material tersebut mengindikasikan adanya kegiatan Galian C di area tersebut sebelumnya.
Polsek Pangean mengambil langkah-langkah preventif untuk memastikan aktivitas Galian C ilegal ini tidak berlanjut dan merugikan lingkungan sekitar. Adapun langkah yang dilakukan oleh tim antara lain mendatangi lokasi lain yang diduga juga terkait dengan aktivitas Galian C, yakni di belakang Pondok Pesantren Dar el Rasyid, Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan menghimbau kepada masyarakat setempat agar segera melaporkan kepada Polsek Pangean jika menemukan adanya aktivitas Galian C yang mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Kapolsek Pangean melalui Kanit Reskrim Ipda Haripin, S.H. menegaskan bahwa Polsek Pangean akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di wilayah tersebut untuk memastikan tidak ada lagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Kegiatan pengecekan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Situasi di lapangan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif, tidak ada insiden ataupun aktivitas yang mencurigakan selama pengecekan berlangsung.
Polsek Pangean mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas Galian C atau aktivitas ilegal lainnya kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, terutama yang berdampak buruk bagi lingkungan.
Polsek Pangean berkomitmen untuk terus menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum yang berlaku. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif guna menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Pangean, khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap aktivitas Galian C yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Kapolsek.
“Pihak kepolisian juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka dengan cara melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor. Kabiro Tina