Polsek Jasinga Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Dua

Bogor,Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Jasinga yang dipimpin Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin, SH., MH, beserta Kanit Reskrim dan 3 orang personel berhasil ungkap dan tangkap pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Jasinga, Sabtu (21/9/2024) sekira jam 20.30 WIB.

Lebih lanjut, Kapolsek Jasinga AKP Budi menjelaskan berawal dari adanya laporan Polisi pada tanggal 09 September 2024, yang mana dilaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Kampung Baru RT 02/04 Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Bahwa dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Jasinga di mana didapati bahwa benar telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut, “ucap AKP Budi, Minggu (22/9/2024).

Sampai akhirnya Polsek Jasinga berhasil ungkap dan mendapatkan/mengamankan para pelaku berikut barang buktinya, dengan data identitas para pelaku sebagai berikut SW alias Giri Bin Lomri (29 tahun) dan R Bin Utis (25 tahun).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah unit kendaraan R2 Beat Street warna hitam nomor polisi F 5203 FIO, beserta 1 buah kunci leter T dan 3 anak mata kunci T.

Para pelaku sudah dalam tindakan proses hukum lanjut dan akan dikenakan sanksi pidana Pasal 363 KUHPidana.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *