Polsek Ciampea Amankan Dua Orang Pelaku Penganiayaan dengan Menggunakan Sajam Jenis Celurit
Bogor, jurnalpolisi.id
Anggota Polsek Ciampea yang dipimpin Pawas piket jaga, Panit Reskrim Iptu U. Jikuswardana bersama anggota patroli dan Reskrim, Kamis (26/9/2024) sekitar jam 22.15 WIB telah mengamankan 2 orang diduga pelaku pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa celurit.
Adapun Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, HP., SIP., MH, menjelaskan bahwa identitas korban diketahui dari keterangan korban Sdr. J , (35 tahun) dan MRS, (22 tahun).
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan para pelaku diamankan di Perum Dramaga Pratama ablok E 1 No. 2 Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, saat piket siaga Polsek Ciampea menerima laporan informasi dari warga telah mengamankan di duga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berupa celurit, “kata Kompol Suminto, Jumat (27/9/2024).
Selanjutnya, piket siaga Polsek Ciampea dipimpin Pawas piket jaga, Panit Reskrim bersama anggota patroli dan Reskrim langsung mengamankan kedua orang di duga pelaku tersebut, dengan salah satu pelaku berhasil melarikan diri, “terangnya.
Hasil interogasi sementara didapat keterangan bahwa pelaku adalah M. Riyadatul yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam berupa celurit tersebut kepada korban, karena pelaku merasa sakit hati karena korban mendekati pacarnya.
Kemudian korban menantang pelaku untuk datang melakukan aksi duel dengan memberikan lokasi di Perum Dramaga Pratama, dan terjadilah penganiayaan tersebut sampai di lerai oleh warga sekitar, dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu 1 buah celurit dengan sarung.
Para saksi-saksi di lokasi TKP yang sudah di mintai keterangan adalah Sdr. Azis, dan para pelaku sudah diamankan di Polsek Ciampea untuk tindak lanjut proses hukum.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)